Karhutla di Riau
Warga Inhil Ditetapkan Tersangka Sebabkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Kempas
Seorang pria berinisial H alias D (42) menjadi tersangka pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Kecamatan Kempas, Inhil.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEMPAS – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) kembali menetapkan tersangka tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seorang pria berinisial H alias D (42) menjadi tersangka pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tembilahan Kota, Minggu (27/72025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berawal dari Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis (24/7/2025), Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas melakukan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat mengenai asap pekat di kawasan tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kempas Iptu Danu Hidayat segera terjun ke lokasi untuk memadamkan api sekaligus melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan barang bukti, diketahui bahwa api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik S.
Berdasarkan keterangan S dan saksi lainnya, diketahui bahwa H alias D melakukan pembakaran tumpukan kayu di lokasi itu sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar terjadi.
Meski H berdalih hanya ingin membersihkan lahannya dan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan tersebut milik orang lain, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, bukti – bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu buah korek api warna biru, batang kayu bekas terbakar, serta sebilah parang berhulu karet hitam.
“Bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan H Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat,” ungkap Kasat, Senin (28/7/2025).
Saat ini tersangka H telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan, disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
“Proses pemberkasan akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Upaya ini menjadi bukti nyata keseriusan dalam menanggulangi kebakaran lahan, khususnya di wilayah rawan seperti lahan gambut,” tegas Kasat.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
| Cantumkan Ancaman Penjara, Ini 8 Lokasi Pemasangan dan Isi Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla |
|
|---|
| Lahan Gambut di Desa Kempas Jaya Inhil Terbakar, Heli Water Boombing Dikerahkan ke Lokasi |
|
|---|
| Semak Belukar dan Kebun Sawit Warga Hangus, Karhutla Kembali Muncul di Pangkalan Kerinci Pelalawan |
|
|---|
| Bertaruh Nyawa di Neraka Gambut Kandis, Kabut Asap Sempat Viral Tutupi Tol Pekanbaru-Dumai Km 59-61 |
|
|---|
| Nihil Karhutla, Luas Lahan Terbakar di Riau Capai 1.838 Hektare |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.