Tiket Kapal Dumai

Harga Tiket Kapal RoRo Dumai-Alai Insit, Update KMP Tirus Meranti per Selasa 29 Juli 2025

Berikut update harga tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit, per Selasa 29 Juli 2025.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Foto/Ist
TIKET - Update harga tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit, per Selasa 29 Juli 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Berikut update harga tiket kapal RoRo Dumai-Alai Insit, per Selasa 29 Juli 2025.

Bagi masyarakat Kota Dumai yang ingin bepergian ke Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan kapal RoRo, penting untuk mengetahui jadwal dan tarif yang telah ditetapkan oleh pihak pelabuhan.

Kepala Seksi Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda, menjelaskan bahwa penyeberangan dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai menuju Alai Insit, Kepulauan Meranti, dilakukan dua kali dalam sepekan.

Keberangkatan dari Dumai menuju Alai Insit dijadwalkan setiap Selasa pukul 20.00 WIB dan Jumat pukul 20.00 WIB.

Sebagai contoh, pada hari ini, Selasa 29 Juli 2025, kapal KMP Tirus Meranti akan berlayar dari Dumai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, jadwal kepulangan dari Alai Insit menuju Dumai adalah setiap Senin pukul 18.00 WIB dan Rabu pukul 18.00 WIB.

Tarif Penyeberangan

Untuk tarif penumpang:

  • Penumpang dewasa (usia di atas 2 tahun) dikenakan biaya sebesar Rp76.000 per orang.
  • Bayi (usia 0 hingga 2 tahun) dikenakan tarif sebesar Rp9.000 per orang.

Untuk kendaraan, tarif bervariasi sesuai golongan dan jumlah penumpang yang dibawa:

  • Golongan 1, kendaraan dengan satu penumpang dikenakan tarif Rp118.000.
  • Golongan 2, kendaraan dengan satu penumpang dikenakan tarif Rp202.000.
  • Golongan 3, kendaraan dengan satu penumpang dikenakan tarif Rp418.000.
  • Golongan 4 terbagi dua:
    • Kendaraan penumpang dengan lima orang penumpang dikenakan tarif Rp1.361.000.
    • Kendaraan barang dengan dua penumpang dikenakan tarif Rp1.427.000.
  • Golongan 5:
    • Kendaraan penumpang dengan enam belas penumpang dikenakan tarif Rp2.359.000.
    • Kendaraan barang dengan dua penumpang dikenakan tarif Rp2.396.000.
  • Golongan 6:
    • Kendaraan penumpang dengan tiga puluh penumpang dikenakan tarif Rp3.919.000.
    • Kendaraan barang dengan dua penumpang dikenakan tarif Rp4.019.000.
  • Golongan 7, kendaraan dengan dua penumpang dikenakan tarif Rp5.257.000.
  • Golongan 8, kendaraan dengan dua penumpang dikenakan tarif Rp7.338.000.

Pihak pelabuhan mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan sesuai jadwal dan menyesuaikan tarif dengan jenis kendaraan dan jumlah penumpang yang dibawa.

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved