Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sujud Cium Kaki Ibu, Pria di Dumai Bebas dari Jerat Hukum Lewat Restorative Justice

Angga menjalani proses hukum lantaran melakukan kekerasan terhadap sang ibu. Kasus ini berujung dengan restorative justice

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Dok Kejari Dumai
Tersangka saat mencium kaki ibu dalam kegiatan restorative justice di Kejari Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria bernama Ahmad Erlangga alias Angga, menangis menyesali perbuatannya bersujud mencium kaki ibunya, Anisar alias Ani di hadapan jaksa.

Angga menjalani proses hukum lantaran melakukan kekerasan terhadap sang ibu.

Peristiwa terjadi pada Jumat (23/5/2025) lalu, di Kota Dumai, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu Angga baru pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar untuk tidur.

Sekitar pukul 13.20 WIB, terjadi cekcok antara Angga dan ibunya.

Saat ditegur dan disentuh kepalanya dengan kaki oleh ibunya, Angga secara refleks memukul bagian hulu hati ibunya. 

Sang Ibu lalu sontak terduduk, kemudian langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan.

Mengetahui kejadian itu, kakak Angga, Ahmad Elmi, spontan memukul punggung Angga.

Baca juga: Rekam Jejak Heni Mulyani, Kades yang Jadi Tersangka Usai Jual Posyandu dan Beli Ambulans Bodong

Namun, Angga balik mengejar Elmi sambil membawa parang, namun berhasil diamankan oleh warga.

Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya memar kebiruan disertai nyeri sedang di bawah payudara kiri korban.

Atas perbuatannya, Angga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP.

Namun, jaksa memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Angga, sehingga kasus ini tak sampai ke pengadilan.

Jaksa menerapkan skema restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Angga.

Restorative justice ini disetujui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), Yudi Indra Gunawan.

"Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai," jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Selasa (29/7/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved