Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

GAWAT, Rp 2,1 Triliun Uang Bansos Mengendap di 10 Juta Rekening, Bisa Disalahgunakan 

PPATK menemukan ada juga rekening penerima bansos yang tak lagi aktif. Jadilah uang juga tak bisa diambil dan mengendap 

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
UANG MENGENDAP - Sekira Rp 2,1 triliun uang bansos mengendap di 10 juta rekening penerima bansos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rentan disalahgunakan, sebanyak Rp 2,1 triliun uang mengendap di rekening penerima bantuan sosial.

Tak tanggung-tanggung jumlah rekeningnya ada 10 juta rekening. Tentu saja itu sangat mengkhawatirkannya.

Itu adalah uang negara yang rakyat yang bisa saja disalahgunakan. 

Tentu tersebut didapati oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Apes, Bohari Kehilangan Uang Rp 553 Juta Hanya dalam Waktu 4 Hari, Gara-gara Tergiur Ini

Dan juga ditemukan sebanyak ratusan ribu rekening penerima bansos yang sudah tidak diaktifkan lagi. 

Lagi-lagi itu adalah masalah besar karena bisa dikatakan itu adalah uang mengendap dan tentu rawan disalahgunakan.

Ya PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama tiga tahun.

PPATK mengatakan, total dana bansos yang mengendap di rekening tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.

Selain itu, PPATK juga mencatat, hingga saat ini terdapat lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai dana mencapai Rp 428,6 miliar.

Rekening-rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah dan dibiarkan dalam kondisi dormant, sehingga rentan disalahgunakan.

Sejak 2020, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan internal, PPATK telah memeriksa lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas tindak pidana.

Dari angka tersebut, lebih dari 150.000 rekening diketahui merupakan rekening nominee, yakni rekening yang diperoleh melalui aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, peretasan, atau pemalsuan identitas, kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Sementara, lebih dari 50.000 rekening tidak pernah menunjukkan aktivitas transaksi sebelum dialiri dana ilegal.

Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berada dalam status dormant.

Dana yang mengendap dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsi dan regulasi, rekening jenis ini seharusnya aktif dan diawasi ketat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved