Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Banyak Kepsek di Dumai yang Telah Menjabat Lebih dari 8 Tahun

Ternyata banyak Kepsek di Dumai di bawah wewenang pemerintah kota, menjabat lebih dari 8 tahun. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
FORUM - Wali Kota Dumai Paisal didampingi Kadisdikbud Dumai Yusmanidar dalam kegiatan Forum Komunikasi Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun swasta se-Kota Dumai yang digelar di sebuah ballroom hotel di Dumai, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Banyak kepala sekolah (Kepsek) di Kota Dumai diketahui telah menjabat lebih dari delapan tahun.

Fakta ini terungkap dalam kegiatan Forum Komunikasi Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun swasta se-Kota Dumai yang digelar di sebuah ballroom hotel di Dumai, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai tersebut dihadiri oleh lebih dari seratus kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Dumai.

Banyak Kepala Sekolah Melebihi Batas Masa Jabatan 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Yusmanidar, membenarkan bahwa berdasarkan data Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), memang banyak kepala sekolah di Dumai yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun.

“Berdasarkan data BGTK Riau untuk Kota Dumai, kepala sekolah yang menjabat lebih dari delapan tahun terdiri dari enam orang untuk TK Negeri, 83 orang untuk SD Negeri, dan 25 orang untuk SMP Negeri,” ujar Yusmanidar.

Ia menambahkan, dari total 112 SD dan 43 SMP di Dumai, angka ini tergolong cukup besar.

Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan penyegaran agar tercipta inovasi dan semangat baru di lingkungan sekolah.

Forum Komunikasi Jadi Ajang Persiapan Rekrutmen Kepsek Baru

Forum ini juga dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan mekanisme rekrutmen kepala sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Yusmanidar menjelaskan bahwa syarat pengajuan bakal calon kepala sekolah adalah guru berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, atau guru PPPK yang telah memiliki pengalaman mengajar minimal empat tahun.

"Untuk teknisnya akan kami atur lebih lanjut, termasuk mekanisme penugasan kepala sekolah baru di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Dumai,” jelasnya.

Wali Kota Dorong Inovasi dan Evaluasi di Sekolah

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Dumai, Paisal, menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam membawa inovasi dan melakukan evaluasi di masing-masing sekolah yang mereka pimpin.

"Kepala sekolah juga harus punya komitmen untuk mengevaluasi sekolahnya. Kami ingin kepala sekolah kreatif dan bisa berinovasi di lingkungan sekolahnya,” kata Paisal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved