Cek Tarif Listrik 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian ESDM diketahui menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Editor: Sesri
dokumen/ PLN
tarif listrik Agustus 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek tarif listrik per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga, bisnis hingga industri.

Di bulan Agustus ini diketahui tidak terjadi kenaikan tarif listrik.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) diketahui menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Sementara untuk Triwulan III (Juli-September) 2025, tarif listrik masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Akhir Juli 2025, Berlaku untuk Rumah Tangga, Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Berapa tarif listrik untuk pelanggan bisnis, industri, dan rumah tangga per 1 Agustus 2025?

Berikut ini rincian lengkap tarif listrik per 1 Agustus 2025:

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

 

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

 

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

 

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved