Cek Tarif Listrik 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian ESDM diketahui menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek tarif listrik per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga, bisnis hingga industri.
Di bulan Agustus ini diketahui tidak terjadi kenaikan tarif listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) diketahui menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Sementara untuk Triwulan III (Juli-September) 2025, tarif listrik masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).
Baca juga: Daftar Tarif Listrik Akhir Juli 2025, Berlaku untuk Rumah Tangga, Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Berapa tarif listrik untuk pelanggan bisnis, industri, dan rumah tangga per 1 Agustus 2025?
Berikut ini rincian lengkap tarif listrik per 1 Agustus 2025:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA |
![]() |
---|
BMKG Catat 357 Titik Panas di Sumatera, Termasuk di Provinsi Riau |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Kronologi Pasutri Curi Tepak Sirih di Istana Siak & Mayoritas BUMD Riau Merugi |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Jurang Dalam Dinyanyikan David Iztambul dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Backburner dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Contoh Kasus dan Contoh Kalimat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.