Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA

Berikut ini rincian daftar tarif listrik yang harus dibayarkan semua pelanggan mulai 1 Oktober 2025.

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Berikut ini tarif listrik yang diberlakukan muali 1 Oktober 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini rincian tarif listrik yang diberlakukan 1 Oktober 2025 oleh pemerintah.

Tarif listrik ini diberlkaukan untuk semua pelanggan. Baik itu rumah tangga maupun instansi pemerintah.

Baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak mendapatkan potongan harga. Nah, bagi anda yang sedang mencari tahu berapa tarif listrik yang dibayarkan 1 Oktober 2025, berikut ini rinciannya.

Baca juga: UPDATE TARIF LISTRIK, Pemerintah Wacanakan Kurangi Subsidi Listrik, Begini Kata Menkeu Purbaya

Anda bisa jadikan referensi untuk mendapatkan gambaran biaya yang harus dibayar per bulannya

Berikut ini Rinciannya

Merujuk pada laman resmi PLN, simak rincian tarif listrik per kWh per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN berikut ini:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved