Heboh Bendera One Piece Dikibarkan Jelang HUT RI, Pakar Ingatkan Soal Ideologi dan Potensi Sanksi
Menjelang peringatan HUT RI media sosial dihebohkan dengan aksi warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, media sosial dihebohkan dengan aksi warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece.
Fenomena ini terekam dalam sejumlah video di TikTok dan tersebar luas.
Dalam video-video tersebut, terlihat bendera One Piece dikibarkan di berbagai lokasi, mulai dari atap rumah hingga pinggir jalan.
Tak sedikit bendera tersebut dikibarkan bersebelahan atau bahkan di bawah bendera Merah Putih, yang menjadi simbol resmi negara.
Fenomena ini menuai sorotan publik. Sejumlah warganet menilai aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemerintahan saat ini.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai pengibaran bendera One Piece mencerminkan kemerosotan pemahaman ideologi Pancasila di kalangan generasi muda.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” ujar Firman.
Ia menambahkan bahwa kemajuan teknologi digital, meski membawa manfaat, juga bisa menjadi pedang bermata dua.
Di satu sisi memberi kemudahan informasi, namun di sisi lain membuka ruang bagi provokasi yang sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, menurut Firman, penting untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang yang relevan agar nilai-nilai kebangsaan tidak semakin tergerus.
Pakar: Ada Aturan Soal Pengibaran Bendera
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, juga menanggapi fenomena ini dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait pengibaran bendera, khususnya bendera non-negara seperti One Piece.
"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa bendera Merah Putih sebagai lambang kesatuan negara memiliki kedudukan khusus dalam hukum.
Karena itu, tidak boleh ada bendera lain yang dikibarkan lebih tinggi darinya, termasuk bendera fiksi.
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset, Prabowo dan DPR Sudah Satu Suara, Ini Kata Menteri Hukum |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari IKN, 732 Rumah untuk Anggota DPR RI Mulai Dibangun Tahun Ini |
![]() |
---|
Anak Menkeu Kesal DPR Hentikan Rapat Saat Purbaya Bahas Dana Mandek, Bongkar Rencana Ayahnya |
![]() |
---|
Keponakan Prabowo Umumkan Mundur dari DPR RI, Rahayu Berharap Bisa Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.