Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Bendera One Piece Dikibarkan Jelang HUT RI, Pakar Ingatkan Soal Ideologi dan Potensi Sanksi

Menjelang peringatan HUT RI media sosial dihebohkan dengan aksi warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece.

Editor: Ariestia
Foto/Tangkapan Layar TikTok
BENDERA - Heboh di media sosial, pemasangan bendera bajak laut dari anime One Piece oleh warga menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Ketahui aturan mengenai pemasangan bendera biar tak kena sanksi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, media sosial dihebohkan dengan aksi warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece.

Fenomena ini terekam dalam sejumlah video di TikTok dan tersebar luas.

Dalam video-video tersebut, terlihat bendera One Piece dikibarkan di berbagai lokasi, mulai dari atap rumah hingga pinggir jalan.

Tak sedikit bendera tersebut dikibarkan bersebelahan atau bahkan di bawah bendera Merah Putih, yang menjadi simbol resmi negara.

Fenomena ini menuai sorotan publik. Sejumlah warganet menilai aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemerintahan saat ini.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai pengibaran bendera One Piece mencerminkan kemerosotan pemahaman ideologi Pancasila di kalangan generasi muda.

“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” ujar Firman.

Ia menambahkan bahwa kemajuan teknologi digital, meski membawa manfaat, juga bisa menjadi pedang bermata dua.

Di satu sisi memberi kemudahan informasi, namun di sisi lain membuka ruang bagi provokasi yang sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, menurut Firman, penting untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang yang relevan agar nilai-nilai kebangsaan tidak semakin tergerus.

Pakar: Ada Aturan Soal Pengibaran Bendera

Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, juga menanggapi fenomena ini dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait pengibaran bendera, khususnya bendera non-negara seperti One Piece.

"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa bendera Merah Putih sebagai lambang kesatuan negara memiliki kedudukan khusus dalam hukum.

Karena itu, tidak boleh ada bendera lain yang dikibarkan lebih tinggi darinya, termasuk bendera fiksi.

"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang, dan Lagu Kebangsaan," jelasnya.

Ketahui Aturan Resmi Soal Pemasangan Bendera

Agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran, penting untuk mengetahui aturan resmi mengenai pemasangan bendera negara.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara.

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang menguasai hak atas rumah tinggal, gedung, kantor, satuan pendidikan, alat transportasi umum dan pribadi, baik di dalam negeri maupun di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dengan demikian, meskipun masyarakat memiliki kebebasan berekspresi, pengibaran bendera fiksi seperti One Piece tetap harus memperhatikan etika dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam momen kenegaraan seperti peringatan Hari Kemerdekaan.

Pada pasal 21 tertulis dalam hal bendera negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, bendera negara ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, bendera negara dipasang di sebelah kanan; 
  2. Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, bendera negara ditempatkan di depan baris bendera atau  panji organisasi di posisi tengah;
  3. Apabila bendera negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan;
  4. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
  5. Bendera Negara sebagaimana dimaksud dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Berikut hal-hal yang dilarang dalam pengibaran bendera merah putih:

  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi yang berlaku

Mengutip pasal 66 Undang-undang nomor 124 tahun 2009, terdapat beberapa sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan pengibaran bendera merah putih.

Berikut aturannya:

  • Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, bagi setiap orang yang:

  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud pada aturan sebelumnya.
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang  dapat  menurunkan kehormatan Bendera Negara.

(*)

Sumber: TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved