Penambangan Emas Ilegal di Kuansing
Polda Riau Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Bekingi PETI di Kuansing
Polda Riau tidak segan-segan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang terbukti membekingi aktivitas PETI
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan tidak segan-segan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang terbukti membekingi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing0, Provinsi Riau.
Kombes Pol Ade Kuncoro juga menyatakan bahwa Polda Riau juga berkoordinasi dengan POM TNI jika ada anggota TNI yang terlibat.
"Ini adalah operasi gabungan, TNI, Polri dan pemerintah. Dalam operasi ini tergabung juga Bid Propam dari Polda Riau dan juga POM TNI," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro mendampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol A. Jossy Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Kuansing, Sabtu (2/8/2025).
Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, operasi pemberantasan PETI di Kuansing akan terus berjalan hingga aktivitas ilegal tersebut bersih dari daerah aliran sungai di Kuansing.
Sementara itu Wakapolda Riau Brigjen Pol A. Jossy Kusumo mengatakan pada hari ketiga operasi, tim telah memusnahkan rakit PETI sebanyak 25 unit.
Baca juga: Sanksi Adat Menanti Pelaku PETI di Kuansing Riau
Sebanyak 14 rakit yang dimusnahkan tersebut betasal dari Kuantan Mudik dan 11 rakit lainnya di Kecamatan Hulu Kuantan.
Selain itu juga, tim berhasil menangkap basah seorang penambang emas ilegal berinisial R (38) saat beraktivitas di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
"Saat ditangkap, R tengah mengoperasikan peralatan tambang ilegal bersama dua rekannya yang berhasil kabur," ujar Brigjen Pol A. Jossy Kusumo.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk mesin robin, spiral, paralon, selang, dan karpet penyaring.
Baca juga: Pelaku PETI Tunggang Langgang Saat Wakapolda dan Kapolres Kuansing Turun
R dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pelaku R telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tim Reskrim terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap keduanya.
"Tidak hanya pelaku PETI, kami juga akan menelusuri pemodal dan penampung emas ilegal dari aktivitas PETI di Kuansing," ujar Brigjen Pol A. Jossy Kusumo.
Operasi sebelumnya, tim telah memusnahkan 13 unit rakit PETI di dua kecamatan.
Hingga saat ini, operasi penertiban masih berlanjut hingga 13 atau 14 Agustus 2025 ini.
"Dengan operasi ini, kami berharap Sungai Kuantan kembali bersih dan jernih sehingga indah dipandang ketika Festival Pacu Jalur berlangsung. Kami di sini mewakili Sungai Kuantan dan sungai-sungai yang lain yang tidak dapat menjerit," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Polsek Pangean Kuansing Masih Temukan Aktivitas PETI, Ada Rakit yang Baru Dibuat |
![]() |
---|
Diduga Dibekingi Oknum Aparat, PETI di Kuansing Bebas Beroperasi Hingga Dini Hari, Warga Resah |
![]() |
---|
Suami Ditangkap Polisi Karena Disuruh Bongkar Rakit PETI, Istri di Kuansing Minta Keadilan |
![]() |
---|
Rakit PETI yang Meresahkan Warga Desa Titian Modang Kuansing Akhirnya Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Pesawat Nirawak Polda Riau Temukan Puluhan PETI Beroperasi di Kuansing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.