Narkoba di Inhil

Aktivitas Mencurigakan Terbukti, Rumah Kontrakan Ternyata Jadi Tempat Peredaran Sabu di Inhil

Polsek Tembilahan Hulu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu berawal dari aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhil
PENGEDAR NARKOBA - Dua tersangka Narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil 

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL - Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu berawal dari aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan A Yani Gang Besi, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Benar saja, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MD alias D (28) di kamar lantai dua rumah kontrakan tersebut, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,84 gram, satu unit handphone, serta plastik-plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.

Pengembangan pun terus dilakukan petugas sehingga kembali berhasil menangkap pelaku kedua berinisial DS alias D (31) , seorang wiraswasta, di rumahnya di Jalan Cendana, Tembilahan Hulu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,42 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, serta kotak penyimpanan.

Pengungkapan pun semakin meluas setelah tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P. 

Baca juga:  7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Motor di Inhil Berhasil Ditangkap

Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Jalan Provinsi, Kelurahan Tembilahan Barat.

Namun P tidak ditemukan di tempat, tetapi petugas berhasil menyita 12 paket kecil sabu dan satu bungkus plastik besar dengan total berat sekitar 4,84 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu, satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan, timbangan digital, dan kotak penyimpanan bertuliskan “Crocodile”.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kepada personel yang telah bekerja cepat dan tepat.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak. Kami tidak akan berhenti di sini. Dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yaitu D dan P, sedang kami buru,” tegasnya, Minggu (3/8/2025).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Tembilahan Hulu dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa keduanya juga merupakan pengguna aktif,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved