Narkoba di Inhil
Video Pelaku Konsumsi Sabu Ada di HP, Polsek Kemuning Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Lintas Timur
Polsek Kemuning Polres Inhil mendapati video di ponsel tersangka yang memperlihatkannya sedang mengonsumsi sabu.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL - SM tidak bisa berkelit saat personel Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapati video di ponselnya yang memperlihatkannya sedang mengonsumsi sabu.
Dalam video itu juga terdapat barang bukti sabu berada di samping SM yang merupakan warga Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau tersebut.
Namun dalam penggeledahan awal di rumah SM yang dilakukan Polsek Kemuning, Senin (7/7/2025) dini hari, petugas belum membuahkan hasil karena tidak ada barang bukti di dapat di tubuh dan rumah SM.
Petugas tidak menyerah dan melakukan upaya lanjutan, Selasa (8/7/2025).
Sekitar pukul 16.00 WIB upaya petugas membuahkan hasil setelah menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu di celah pagar seng samping rumah pelaku.
SM pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Hasil tes urine terhadap SM juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Baca juga: Polres Inhil Lengkapi Berkas Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Gaung, Sebabkan 5 Ha Lahan Terbakar
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning, Kompol A. Raymon Tarigan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kediaman SM.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim reskrim dan piket ke lokasi,” jelas Kapolsek, Rabu (9/7/2025).
Saat tim tiba di lokasi, tim mengamankan FK lebih dahulu di tepi Jalan Lintas Timur, Dusun Ojolali.
Selanjutnya SM berhasil ditangkap di rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu, 1 paket besar sabu seberat 51,32 gram, 1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram, 1 unit timbangan digital.
Baca juga: IMI Inhil Matangkan Persiapan Dragbike Kapolres Cup Inhil 2025
Selain itu petugas juga mengamankan 1 tas selempang hitam, 3 unit handphone berbagai merek, 2 bungkus plastik klip kosong serta 1 sendok sabu dari plastik.
“Dua orang pria ini diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 52,74 gram Keduanya di duga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berdomisili di alamat yang sama ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.