Berita Regional

Ibu di Jambi Tolak Uang Damai Rp 1 Miliar dari ASN yang Mencabuli Anaknya

Seorang ibu di Jambi tolak uang damai Rp 1 miliar setelah putranya jadi korban pencabulan.

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA
Ilustrasi. Seorang ibu di Jambi tolak uang damai Rp 1 miliar setelah putranya jadi korban pencabulan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu di Jambi tolak uang damai Rp 1 miliar setelah putranya jadi korban pencabulan.

Sang ibu tak terima putranya menjadi korban pelecehan seksual oleh Yanto, seorang ASN.

Ia pun meminta agar pelaku yang bernama Yanto itu dihukum berat.

Ia bahkan melaporkan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pelaku.

Diketahui, pelaku bernama Yanto merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Yanto terbukti bersalah dalam tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat, lalu mengajak korban masuk ke mobil, mematikan ponsel korban, dan melakukan tindakan cabul.

Kini ibu berinisial IM itu memperjuangkan keadilan bagi anak laki-lakinya yang menjadi korban pencabulan.

Perjuangan IM akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses hukum panjang.

Pelaku berinisial Yanto akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi

Ia sebelumnya hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yakni Suwarjo (hakim ketua), Otto Edwin, dan Muhammad Deny Firdaus (hakim anggota), pada sidang yang digelar Kamis (3/7/2025).

Tak terima dengan vonis ringan tersebut, IM melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial.

Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Usaha itu berbuah manis.

PT Jambi akhirnya mengabulkan banding JPU dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Yanto.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved