Berita Nasional
PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah
SKB 3 Menteri libur tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk, Ini daftar libur pada Agustus yang ditetapkan oleh pemerintah
Mengacu aturan tersebut, libur nasional proklamasi kemerdekaan Indonesia hanya ditetapkan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja.
Pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama HUT ke-80 RI sesuai dalam aturan tersebut.
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B?20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang imbauan semarak HIT ke-80 RI, juga tida memuat aturan spesifik yang menyatakan bahwa 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur tambahan.
SE tersebut hanya mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih secara serentak pada 1-30 Agustus 2025.
Nah, Berikut Daftar hari libur Agustus 2025
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan HUT ke-80 RI. setidaknya ada enam hari libur di bulan ini.
Berikut perinciannya:
Minggu, 3 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan
Minggu, 10 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan yang juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80
Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI
Minggu, 24 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan
Minggu, 31 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan.
Berikut ini Potensi long weekend Agustus 2025
Penetapan libur tambahan 18 Agustus 2025 bisa memberikan potensi long weekend Agustus 2025.
| Harga Plastik Naik, Tiket Pesawat Juga Diizinkan Naik 13 Persen, Ini Respon Menteri Zulhas |
|
|---|
| 'Masak Negara Kalah Sama yang Beginian', Kronologi Maruarar vs Hercules Debat Soal Lahan Tanah Abang |
|
|---|
| Heboh Video Ribuan Motor Berlogo BGN di Gudang, Dadan: Untuk Operasional Kepala SPPG |
|
|---|
| Rismon Sianipar Dilaporkan Jusuf Kalla Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Ini Sanksi bagi ASN yang Ketahuan Keluyuran saat WFH, Menteri Saifullah: Bisa Turun Pangkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kalender-Agustus-2025-libur-dan-cuti-bersama.jpg)