Berita Viral
Gus Nur Sumringah dapat Amnesti, Bambang Tri Mulyono Nelangsa, Padahal Terpidana Kasus yang Sama
Padahal Bambang Tri Mulyono sama-sama terpidana dengan Gus Nur terkait ijazah palsu Jokowi. Namun ia tidak mendapatkan amnesti dari Presiden
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nelangsa, Bambang Tri Mulyono hanya bisa mahfum ketika dirinya tidak termasuk dalam salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Padahal Bambang Tri adalah sosok yang sama-sama memiliki kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Bahkan Bambang Tri juga divonis bersamaan dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur akhirnya bebas murni setelah mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan nama Bambang Tri Mulyono tidak termasuk.
Baca juga: Bendera One Piece Sudah Berkibar di Puncak Hargo Dumilah, Siapa yang Membawa Masih jadi Misteri
Aapa yang jadi kendalanya dan mengapa nama Bambang Tri Mulyono tidak masuk sebegai penerima Amnesti?
Seperti diketahui, Gus Nur terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah mendapatkan kebebasannya
Hal tersebut termuat di dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
Nama Gus Nur termasuk dalam daftar 1.178 terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo Subianto.
Berbeda dengan Gus Nur, nama Bambang Tri Mulyono tidak masuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Ia tidak termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Perkara yang menjerat Bambang Tri ini berawal ketika ia membahas dugaan ijazah palsu milik Jokowi di podcast YouTube Gus Nur, Gus Nur 13 Official.
Podcast itu berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya, informasi yang disampaikannya adalah benar.
Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Selain itu, Gus Nur juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Baca juga: Detik-detik Pemburu Monyet Diterkam Buaya, Kaki Sampai Putus, Warga : Ini Serangan Mengerikan
Majelis Hakim PN Solo lalu menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada 18 April 2023.
| Viral di Medsos, Ini Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Diimingi Mobil Mewah |
|
|---|
| Nggak Nyangka, Isi HP Mahasiswa yang Ketahuan Rekam Dosen di Kamar Mandi Kampus |
|
|---|
| Pengakuan Vicky, Polisi yang Mundur dari Polri Usai Bongkar Kasus Korupsi, Dimutasi Mendadak |
|
|---|
| Terungkap Misteri Dua Mayat Ditemukan di Atap Masjid, Berawal Dari 6 Hari Hilang |
|
|---|
| Dapur SPPG Hendrik Irawan Resmi Dihentikan Usai Viral Joget-joget: Saya Bangun Pakai Modal Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nelangsanya-Bambang-Tri-Mulyono-Tak-dapat-amnesti-dari-Prabowo.jpg)