Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Gus Nur Sumringah dapat Amnesti, Bambang Tri Mulyono Nelangsa, Padahal Terpidana Kasus yang Sama

Padahal Bambang Tri Mulyono sama-sama terpidana dengan Gus Nur terkait ijazah palsu Jokowi. Namun ia tidak mendapatkan amnesti dari Presiden

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
Surya/ Net
AMNESTI - Nelangsanya Bambang Tri Mulyono, sama-sama terpidana ijazah Jokowi dengan Gus Nur, ia malah tak dapat amnesti dari presiden 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nelangsa, Bambang Tri Mulyono hanya bisa mahfum ketika dirinya tidak termasuk dalam salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Padahal Bambang Tri adalah sosok yang sama-sama memiliki kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Bahkan Bambang Tri juga divonis bersamaan dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur akhirnya bebas murni setelah mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan nama Bambang Tri Mulyono tidak termasuk.

Baca juga: Bendera One Piece Sudah Berkibar di Puncak Hargo Dumilah, Siapa yang Membawa Masih jadi Misteri

Aapa yang jadi kendalanya dan mengapa nama Bambang Tri Mulyono tidak masuk sebegai penerima Amnesti?

Seperti diketahui, Gus Nur terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah mendapatkan kebebasannya 

Hal tersebut termuat di dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

Nama Gus Nur termasuk dalam daftar 1.178 terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo Subianto.

Berbeda dengan Gus Nur, nama Bambang Tri Mulyono tidak masuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Ia tidak termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Perkara yang menjerat Bambang Tri ini berawal ketika ia membahas dugaan ijazah palsu milik Jokowi di podcast YouTube Gus Nur, Gus Nur 13 Official.

Podcast itu berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya, informasi yang disampaikannya adalah benar.

Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Selain itu, Gus Nur juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Baca juga: Detik-detik Pemburu Monyet Diterkam Buaya, Kaki Sampai Putus, Warga : Ini Serangan Mengerikan

Majelis Hakim PN Solo lalu menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada 18 April 2023.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved