Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Ahli Pemerintah: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bisa Dinyanyikan Siapapun

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) memberikan klarifikasi terkait isu pembayaran royalti untuk lagu “Indonesia Raya.”

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ROYALTI - Pesepak bola Timnas U-22 Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum sepak mula dalam laga kedua International Friendly Match antara Timnas U-22 Lebanon melawan Timnas U-22 Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/4/2023) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) memberikan klarifikasi terkait isu pembayaran royalti untuk lagu “Indonesia Raya.”

Hal ini disampaikan menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat terkait kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu nasional tersebut.

Sebelumnya Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan menyatakan bahwa pemutaran “Indonesia Raya” dalam konteks pertunjukan komersial seperti orkestra atau simfoni tetap harus membayar royalti kepada LMKN. 

Namun pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi bahwa LMKN hanya memungut royalti atas lagu-lagu yang masih memiliki hak cipta ekonomi aktif, sedangkan "Indonesia Raya" tidak termasuk di dalamnya.

Lagu kebangsaan Indonesia ini, sudah masuk kategori public domain, artinya siapa pun bebas menggunakan atau mengembangkan lagu tersebut tanpa perlu membayar royalti.

Guru besar kekayaan intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.

Hal itu disampaikan Ramli saat menjadi ahli yang dihadirkan pemerintah dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025, Kamis (7/8/2025).

Awalnya, kuasa hukum Presiden, Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum Brigjen (Pol) Arie Ardian Rishadi menanyakan isu terkini terkait dengan kewajiban pembayaran royalti, khususnya untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR Supratman.

"Tafsiran terhadap hak atas pencipta untuk mempertunjukan ciptaan lagunya dimaknai secara beragam. Seperti kaitannya bila terjadi pada pesta perkawinan, acara CFD, bahkan bila diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman," kata Arie.

Padahal, kata Arie, secara eksplisit jelas diatur dalam Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta bahwa ketentuan atas pembayaran royalti baru diterapkan pada kegiatan yang bersifat komersial.

"Barangkali ahli dapat memberikan pencerahan, kepastian atas isu-isu yang berkembang saat ini," ucap dia.

Ramli kemudian menjawab, pelanggaran hak cipta itu khusus untuk lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

"Pasal 43 huruf a menyebutkan, bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain," kata Ramli.

Bentuk penggunaan yang wajar ini diterapkan untuk lagu kebangsaan karena ada kewajiban warga negara di dalamnya untuk mengenal lagu kebangsaannya sendiri.

"Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, artinya akan ada banyak orang yang tidak mau melakukan itu. Padahal ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya," ucap dia.

Ramli juga menyebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga bisa dikategorikan sebagai domain publik karena sudah berusia lebih dari 70 tahun.

"Tapi UU (Hak Cipta) ini dari awal mengatakan, meskipun belum memasuki tahap itu, penggunaannya adalah fair use, atau penggunaan wajar yang dianggap tidak melanggar," kata Ramli.

( Tribunpekanbaru.com / kompas )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved