Berita Viral

Bikin Malu, Diduga Malas, Jarang Ngantor dan Ikut Rapat, Artis Anggota Dewan Ini Didesak Mundur

Artis yang kini jadi anggota DPRD ini didesak mundur setelah ia diduga jarang ngantor, mals dan jarang ikut rapat

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
JARANG NGANTOR - Sosok artis yang jadi anggota dewan yang didesak mundur karena jarang ngantor 

"Iya izin nya ada," ujarnya saat di konfirmasi TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).

Surat permohonan izin itu tertanggal 14 Januari 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru.

Dalam surat izinnya, Bella Shofie menjelaskan dua alasan utama ketidakhadirannya, yakni:

Mendampingi suami dalam mengikuti proses hukum di Mahkamah Konstitusi;

Sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan (medical check up) di rumah sakit di Malaysia, dengan hasil yang akan disampaikan setelah keluar.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada:

Sekretariat DPRD Kabupaten Buru;

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Buru;

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buru.

Fungsi Anggota DPRD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Tugas mereka mencakup tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas dan Wewenang Anggota DPRD

Membentuk Peraturan Daerah (Perda)

Bersama kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPRD menyusun dan menetapkan Perda yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat daerah.

Membahas dan Menyetujui APBD

DPRD menelaah dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan Perda dan penggunaan APBD agar sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Menyerap dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

DPRD wajib mendengarkan keluhan, kebutuhan, dan harapan masyarakat, lalu menyampaikannya dalam bentuk kebijakan.

Memberi Persetujuan atas Kerja Sama Daerah

Termasuk kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang berdampak pada masyarakat.

Mengusulkan Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Daerah

Dalam kondisi tertentu, DPRD dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur, bupati, atau wali kota kepada pemerintah pusat.

Memilih Wakil Kepala Daerah

Jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota, DPRD berwenang memilih penggantinya.

Hak-Hak Anggota DPRD

Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak mengajukan Raperda, bertanya, menyampaikan usul, membela diri, dan imunitas.

Hak keuangan, administratif, dan protokoler dalam acara resmi.

Sumber : Tribun Jatim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved