Berita Viral

Bikin Malu, Diduga Malas, Jarang Ngantor dan Ikut Rapat, Artis Anggota Dewan Ini Didesak Mundur

Artis yang kini jadi anggota DPRD ini didesak mundur setelah ia diduga jarang ngantor, mals dan jarang ikut rapat

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
JARANG NGANTOR - Sosok artis yang jadi anggota dewan yang didesak mundur karena jarang ngantor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga malas ke kantor dan ikuti sejumlah rapat, sosok artis yang sudah jadi anggota DPRD ini didemo masyarakat.

Ia dinilai malang kekantor dan tidak pernah hadir pada sejumlah sidang yang dilaksanakan di gedung dewan.

Terang saja, masyarakat yang sejak awal menelisik keberadaannya sebagai anggota dewan langsung melakukan protses dan meminta sang artis untuk mundur.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 17 Tahun Dijebak Teman Sendiri, Dibujuk Ikut Pengajian, Malah Dibiarkan Dirudapaksa

Lantas, siapakah dia dan mengapa ia dituding malas ke kantor dan tidak ikut rapat di gedung dewan dalam beberapa kali.

Aktris yang kini menjadi anggota dewan, Bella Shofie, tiba-tiba diminta mengundurkan diri.

Tuntutan ini diduga karena tindakannya selama ini sebagai anggota dewan.

Sebagaimana diketahui anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Partai NasDem ini dikenal juga sebagai penyanyi, model, desainer, dan pebisnis dengan nama lahir Sopinah Rutami Nasution.

Sosok artis tersebut adalah Bella Shofie.

Bella Shofie terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bella Shofie meraih 1.238 suara mewakili Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) Buru 2, yang meliputi Kecamatan Waeapo, Lolong Guba, Waelata, Batabual, dan Teluk Kaiely.

Namun setelah menjadi anggota DPRD Buru, Bella Shofie dituding tidak hadir dalam sejumlah rapat selama beberapa bulan terakhir.

Atas dugaan malas ngantor ini, Bella Shofie didemo hingga didesak mundur sebagai anggota DPRD Buru.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Buru, Rabu (6/8/2025).

Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Kamis (7/8/2025), Ketua Koordinator IMM Buru, Arin Burugana, bersama massa membacakan empat poin tuntutan utama yakni:

1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Bella Shofie, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru;

2. Mendesak DPP dan DPW Partai NasDem Kabupaten Buru agar bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Bella Shofie, yang dinilai telah mencederai etika sebagai wakil rakyat;

Baca juga: Timnasday, Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Kuwait jelang Hadapi Irak dan Arab Saudi

3. Mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku agar segera mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku. IMM menilai tindakan Bella Shofie telah menjadi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik partai dan lembaga DPRD;

4. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan tidak melindungi Bella Shofie. IMM menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah mencederai integritas lembaga legislatif daerah.

Pada Senin (4/8/2025), belasan pemuda juga mendesak Bella Shofie mundur dari anggota DPRD Buru.

"Sudah 11 bulan sejak dilantik, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir di kantor DPRD Kabupaten Buru."

"Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepercayaan rakyat, khususnya dari Dapil 2," kata Koordinator Lapangan, Fiki Lesnusa, dikutip dari TribunAmbon.com.

Menurutnya, enam kali paripurna tak sekalipun Bella Shofie hadir, bahkan dua kali reses juga tak dilakukan.

Fiki pun meminta Partai NasDem memecat Bella Shofie.

"Ini bukan soal pribadi, ini soal integritas lembaga. Jika Partai NasDem tidak bertindak, maka partai ini harus siap menanggung malu di hadapan publik," tegas dia.

Alasan ke Wakil Ketua I DPRD

Terkait hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru yang juga anggota Fraksi NasDem, Sunardi Idris, memberikan klarifikasi.

Sunardi menjelaskan, Bella Shofie tengah menjalankan tugas pribadi penting yang membuatnya harus meninggalkan aktivitas kedewanan untuk sementara waktu.

“Bella Shofie saat ini sedang mendampingi suaminya yang tengah menjalani proses hukum."

"Selain itu, beliau juga sedang menjalani medical check up di Malaysia,” ungkapnya kepada TribunAmbon.com,Selasa (5/8/2025).

Klarifikasi Suami Bella Shofie dan Minta Maaf

Menanggapi tudingan bahwa Bella Shofie tak menjalankan tugas selama hampir 11 bulan, Daniel Rigan yang juga Ketua Partai NasDem Kabupaten Buru akhirnya buka suara mewakili sang istri.

Daniel Rigan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mahasiswa yang kecewa terhadap kinerja Bella sebagai pejabat publik.

Baca juga: JADWAL Libur Panjang Bulan Agustus 2025 setelah Presiden tetapkan 18 Agustus Libur Nasional

“Kami merasa perlu menanggapi video-video dan kabar soal demo."

"Saya di sini bicara sebagai kepala keluarga dan juga sebagai ketua partai."

"Pertama-tama saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Buru dan mahasiswa,"

"Jika memang benar ibu Bella belum bisa memberikan yang terbaik,” ungkapnya dalam siaran live bersama Bella Shofie, dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Meski demikian, Daniel menilai bahwa tuduhan terhadap istrinya terlalu dilebih-lebihkan.

Menurutnya, Bella Shofie tidak benar-benar absen dari semua kegiatan sebagai anggota dewan.

“Berita itu terlalu berlebihan. Karena Bu Bella ada melakukan kegiatan,” ungkap Daniel.

Bella Shofie pun ikut menimpali, menyebut bahwa dirinya sudah melaksanakan agenda reses yang menjadi bagian dari tugas konstitusional seorang anggota dewan.

“Ada reses ya,”  

“Dua kali dilakukan ya. Beliau juga ikut kunjungan ke Jakarta dan ke Ambon," sebut Bella.

"Jadi tidak sama sekali tidak ikut kerja. Tapi buat kami tak masalah. Sebagai pelayan publik, kami harus siap menerima kritik dari masyarakat," ujarnya.

Permohonan Izin Bella Shofie

Sekretaris Dewan, Hadial Zagladi, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat permohonan izin resmi dari Bella Shofie.

"Iya izin nya ada," ujarnya saat di konfirmasi TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).

Surat permohonan izin itu tertanggal 14 Januari 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru.

Dalam surat izinnya, Bella Shofie menjelaskan dua alasan utama ketidakhadirannya, yakni:

Mendampingi suami dalam mengikuti proses hukum di Mahkamah Konstitusi;

Sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan (medical check up) di rumah sakit di Malaysia, dengan hasil yang akan disampaikan setelah keluar.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada:

Sekretariat DPRD Kabupaten Buru;

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Buru;

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buru.

Fungsi Anggota DPRD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Tugas mereka mencakup tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas dan Wewenang Anggota DPRD

Membentuk Peraturan Daerah (Perda)

Bersama kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPRD menyusun dan menetapkan Perda yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat daerah.

Membahas dan Menyetujui APBD

DPRD menelaah dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan Perda dan penggunaan APBD agar sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Menyerap dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

DPRD wajib mendengarkan keluhan, kebutuhan, dan harapan masyarakat, lalu menyampaikannya dalam bentuk kebijakan.

Memberi Persetujuan atas Kerja Sama Daerah

Termasuk kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang berdampak pada masyarakat.

Mengusulkan Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Daerah

Dalam kondisi tertentu, DPRD dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur, bupati, atau wali kota kepada pemerintah pusat.

Memilih Wakil Kepala Daerah

Jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota, DPRD berwenang memilih penggantinya.

Hak-Hak Anggota DPRD

Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak mengajukan Raperda, bertanya, menyampaikan usul, membela diri, dan imunitas.

Hak keuangan, administratif, dan protokoler dalam acara resmi.

Sumber : Tribun Jatim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved