Bupati Siak Lakukan Perubahan Besar TPP ASN Demi Selamatkan Anggaran Daerah

Bupati Siak melakukan langkah besar dalam restrukturisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk Tahun Anggaran 2026.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com /Mayonal putra
TPP ASN - Bupati Siak Afni Zulkifli, menginisiasi reformasi menyeluruh terhadap skema TPP ASN yang selama ini dinilai tidak efisien dan tidak merata. Foto Bupati Siak Afni Z menyampaikan kondisi keuangan Pemkab Siak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025) di kantor bupati Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak melakukan langkah besar dalam restrukturisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran di tengah tekanan keuangan daerah yang terus meningkat.

Bupati Siak Afni Zulkifli, menginisiasi reformasi menyeluruh terhadap skema TPP ASN yang selama ini dinilai tidak efisien dan tidak merata. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yakni beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan tempat bertugas.

Salah satu perubahan signifikan adalah penyederhanaan klaster TPP ASN berdasarkan beban kerja dari empat klaster menjadi tiga.

“Penyesuaian ini berdampak pada besaran tunjangan yang diterima pejabat struktural dan fungsional hasil penyetaraan,” ujar Afni, Kamis (7/8/2025) di kantor bupati Siak. 

Beberapa kelas jabatan mengalami penurunan signifikan. Dari data yang diuraikan, adalah Kelas Jabatan 15 Cluster A, Kelas Jabatan 14 Cluster B, Kelas Jabatan 12 seluruh cluster, Kelas Jabatan 11 Cluster B dan C, Kelas Jabatan 9 seluruh cluster, dan Kelas Jabatan 8 (Nilai Jabatan Tinggi) seluruh cluster.

Sementara itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap Kelas Jabatan 14 (Cluster C dan D), Kelas Jabatan 13 Cluster A, dan Kelas Jabatan 8 (Nilai Jabatan Rendah) Cluster B, C, dan D.

“Untuk tenaga pendidikan dan kependidikan, TPP ASN disesuaikan hingga 75 persen dari sebelumnya, tanpa mengganggu komponen TPP berdasarkan tempat tugas,” ujarnya. 

Ia mencontohkan, PNS golongan IV yang sebelumnya mendapat Rp2 juta per bulan, kini hanya menerima Rp1,5 juta.

Kebijakan baru juga menyeragamkan TPP berdasarkan kondisi kerja, yang sebelumnya bervariasi di tiap perangkat daerah. Kini besaran disesuaikan dengan nilai terendah yang berlaku.

Secara khusus, bagi pejabat dan pegawai di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, TPP berbasis kondisi kerja tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen TPP. Sebagai gantinya, dialokasikan secara terpisah dalam bentuk honorarium, mengikuti ketentuan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional.

“Penyesuaian ini juga berlaku secara selektif, misalnya di lingkungan Dinas Kesehatan hanya diberlakukan untuk jabatan struktural seperti Kepala RSUD, Kepala UPTD, dan Kepala Puskesmas,” ujar Afni. 

Kebijakan yang dilakukan Afni berhasil menekan pengeluaran daerah secara signifikan. Dari total anggaran TPP ASN sebelumnya sebesar Rp22,2 miliar per bulan, setelah evaluasi hanya diperlukan Rp19,73 miliar. Efisiensi per bulan mencapai Rp2,46 miliar atau setara Rp34,5 miliar per tahun.

Tak hanya itu, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan juga dievaluasi. Ini menghasilkan penghematan sebesar Rp5,68 miliar. Dari sebelumnya Rp7,94 miliar menjadi hanya Rp2,26 miliar setelah penyesuaian.

Bupati Afni Zulkifli mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berkeadilan. 

“Kita ingin agar anggaran daerah digunakan secara tepat, efisien, dan memberi dampak nyata kepada masyarakat,” ujar Afni.

Ia juga menyebut rasionalisasi TPP ASN penting dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antar jabatan dan dapat mendorong kinerja ASN secara objektif.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved