Berita Siak
Fantastis, Sekda Siak Terima TPP Rp 1 Miliar Lebih Pertahun, Pejabat Eselon II Lainnya Ratusan Juta
Salah satu yang paling mencolok adalah Sekretaris Daerah (Sekda), yang mendapat TPP lebih dari Rp 1 miliar per tahun
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak selama ini tergolong fantastis.
Salah satu yang paling mencolok adalah Sekretaris Daerah (Sekda), yang mendapat TPP lebih dari Rp 1 miliar per tahun, atau setara dengan sekitar Rp 70 -80 juta per bulan.
Hal ini menjadikannya sebagai pejabat dengan tunjangan tertinggi di lingkup Pemkab Siak.
Tak hanya Sekda, beberapa kepala perangkat daerah juga menikmati jumlah TPP yang sangat besar.
Kepala Inspektorat Daerah, misalnya, memperoleh TPP mencapai Rp 688 juta lebih per tahun, sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Bappeda masing-masing menerima lebih dari Rp 571 juta per tahun.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen tunjangan, seperti beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Baca juga: Mobil Dinas Bupati Siak Afni Z Bakal Ditarik, Ini Penyebabnya
Dengan struktur jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, rata-rata kepala dinas menerima TPP antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Sosial, masing-masing menerima TPP sekitar Rp 406 juta per tahun.
Sementara Kepala Satpol PP yang juga merangkap jabatan menerima lebih dari Rp 337 juta.
Bahkan, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, meskipun memiliki tunjangan kelangkaan profesi yang lebih kecil, tetap mengantongi lebih dari Rp 205 juta per tahun.
Sementara itu, sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pariwisata, Perdagangan, Koperasi, Tenaga Kerja, serta Kepala Badan Kesbangpol, menerima TPP yang berkisar antara Rp 155 juta hingga Rp 163 juta per tahun.
Meski tampak lebih kecil, angka ini masih tergolong tinggi, apalagi jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan lainnya.
Namun, mulai tahun 2026 mendatang, seluruh angka ini akan berubah drastis.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, telah mengumumkan kebijakan pemotongan TPP sebesar 50 persen untuk semua pejabat struktural di lingkup Pemkab Siak.
Mobil Dinas Bupati Siak Afni Z Bakal Ditarik, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pura-pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Emas Famili Siak, Satu Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
DPRD Siak Diam-diam Pelesiran ke Bali, Warga Nilai Tak Punya Empati di Tengah Krisis Daerah |
![]() |
---|
Bejat, Pria 35 Tahun di Perawang Siak Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi APBD untuk Lindungi Pekerja Rentan di Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.