KPU Pekanbaru Gelar Coktas Dalam Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Pekanbaru menegaskan bahwa data pemilih yang valid merupakan pondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas. 

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
COKTAS - KPU Pekanbaru kembali melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kembali melaksanakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Komisioner KPU Pekanbaru Siti Syamsiah mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu bersifat akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Coklit Terbatas atau Coktas merupakan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang dilakukan secara terbatas dan menyasar kasus-kasus tertentu, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan elemen data, dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,"ujar Siti.

Tim dari KPU Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Coktas di beberapa kelurahan di Kecamatan Kota Pekanbaru.

Petugas melakukan kunjungan langsung ke rumah warga, didampingi oleh pihak keluarga sebagai narasumber utama.

Menjaga Akurasi Data Pemilih

Coklit Terbatas adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Berbeda dari Coklit menjelang pemilu, Coklit Terbatas dilakukan secara selektif dan bertahap untuk menjaga akurasi data pemilih sepanjang tahun.

Tujuan Coklit Terbatas

  1. Memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat
  2. Menindaklanjuti informasi perubahan data seperti:
  • Pemilih yang pindah domisili
  • Pemilih yang meninggal dunia
  • Pemilih baru (pemula atau yang baru memenuhi syarat)

Cara Pelaksanaan

  1. Dilakukan secara door to door oleh tim KPU, bukan oleh petugas Pantarlih seperti saat pemilu
  2. Melibatkan koordinasi dengan Bawaslu, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat
  3. Menggunakan data dari instansi seperti BPS dan BPJS untuk verifikasi status kependudukan

Pentingnya Data Pemilih Yang Valid

KPU menegaskan bahwa data pemilih yang valid merupakan pondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas. 

Oleh karena itu, proses pemutakhiran seperti Coktas ini sangat penting, meskipun dilakukan dalam lingkup terbatas.

Melalui keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan dari keluarga, perangkat kelurahan, serta RT/RW, KPU berharap ke depan tidak ada lagi pemilih yang tidak valid tercantum dalam daftar. 

"Proses seperti ini juga memperkecil kemungkinan kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,"tegas Siti Syamsiah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved