Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tanggal 18 Agusus 2025 Libur Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Kerja?

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. bagaimana dengan karyawan swasta?

Editor: Sesri
Pexel / Jess Bailey Designs
LIBUR AGUTUS 2025- Berikut jadwal libur panjang bulan Agustus setelah pemerintah pastikan tanggal 18 Agustus cuti bersama 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. 

Kebijakan ini berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional memunculkan beragam tanggapan dari pekerja swasta. 

Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.

Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.

Baca juga: Daftar Libur di Bulan Agustus 2025, SKB 3 Menteri Tambahkan 18 Agustus Jadi Libur Cuti Bersama

 

Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.

“Ya nasib karyawan swasta ya gitu. Orang libur kita mah tetap masuk. Boro-boro cuti bersama,” ujar Lia (28), pegawai swasta saat ditemui di kawasan Stasium Gondangdia, Jumat (8/8/2025).

“Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja, toh tanggal merahnya cuma satu hari, “lanjut dia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Meski cuti bersama bersifat fakultatif, Yassierli berharap pekerja tetap diberi ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved