Tanggal 18 Agusus 2025 Libur Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Kerja?
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. bagaimana dengan karyawan swasta?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional.
Kebijakan ini berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional memunculkan beragam tanggapan dari pekerja swasta.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.
Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.
Baca juga: Daftar Libur di Bulan Agustus 2025, SKB 3 Menteri Tambahkan 18 Agustus Jadi Libur Cuti Bersama
Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.
“Ya nasib karyawan swasta ya gitu. Orang libur kita mah tetap masuk. Boro-boro cuti bersama,” ujar Lia (28), pegawai swasta saat ditemui di kawasan Stasium Gondangdia, Jumat (8/8/2025).
“Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja, toh tanggal merahnya cuma satu hari, “lanjut dia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Meski cuti bersama bersifat fakultatif, Yassierli berharap pekerja tetap diberi ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan.
Daftar Lengkap Jadwal Cuti Bersama Tanggal Merah Kalender 2026, Sesuai Ketetapan Pemerintah |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Pekanbaru Kerahkan Personel di Titik Rawan Macet Selama Masa Libur Panjang |
![]() |
---|
Bukti Kembali ke NKRI, Eks Anggota Kelompok Radikal JI di Riau Ikut Upacara Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
2 Lokasi Karhutla di Kampar Menyala Sejak Hari Kemerdekaan, Helikopter Bom Air Dikerahkan |
![]() |
---|
Jadi Heboh, Gara-gara Gambar dan Warna di Baju para Transgender yang Ikut HUT ke 80 RI di Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.