Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Ingat Eks Bendahara Demokrat? Dulu Tersandung Kasus Suap, Kini Nazaruddin Jadi Ketua Umum Partai

Nazaruddin adalah pengusaha sukses bidang pengadaan alat kesehatan, konstruksi, perkebunan, dan jasa.

HandOut/IST
DEKLARASI PRI - Politisi senior Muhammad Nazaruddin mendeklarasikan berdirinya Partai Rakyat Indonesia (PRI). Deklarasi partai yang bernapaskan nasional religius itu berlangsung di Jakarta pada Jumat (8/8/2025). Deklarasi partai yang bernapaskan nasional religius itu berlangsung di Jakarta pada Jumat (8/8/2025). 

Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.

Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nazaruddin berhasil ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus 2011, setelah mencoba berpindah-pindah tempat persembunyian.

Selama terjerat kasus, Nazaruddin ikut menyeret nama Anas Urbaningrum yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.

Jika di pengadilan tingkat pertama Nazaruddin hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA, dia secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan.

Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kini, Nazaruddin telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2020.

Ia bebas dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Tentang PRI

PRI mengusung semangat nasional religius, berlandaskan:

  • Pancasila dan UUD 1945
  • NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Dukungan penuh terhadap Astacita (Delapan Cita) dan tujuh program prioritas Presiden Prabowo Subianto
  • Dalam pernyataannya, Nazaruddin menyebut PRI sebagai kendaraan politik untuk mewujudkan visi Indonesia Emas bersama Presiden Prabowo.
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved