Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

KISAH Gadis 12 Tahun di Banten, 20 Kali Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri karena Ancaman Bos Mafia

Korban sengaja dijebak. Awalnya diminta kirim video bugil. Lalu diminta berhubungan badan dengan ayah tirinya. Itu lewat ancaman bos mafia

Editor: Budi Rahmat
HO/Polda Banten/Net
BOS MAFIA- Seorang gadis 12 tahun di Banten dijebak ayah triinya yang mengaku sebagai bos mafia. Ia pun disetubuhi sebanyak 20 kali 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akal bulus dan cabul pria di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini mampu menipu anak tirinya yang berusia 12 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Korban yang masih polos ditipu daya lewat aplikasi kencan. Korban kemudian berkenal dnegan sosok pria tak dinekal yang belakangan disebut sebagai bos mafia.

Karena korban telah terlanjur melakukan komunikasi, pelaku dengan mudah memperdaya. MUlai dari ancaman membuat video bugil sampai dnegan membuat video berhubungan badan.

Dan pelaku sengaja mengarahkan korban untuk melakukan hubungan badan sebagai ancamana jika tidka handphone miliknya akan diperiksa oleh bos mafia.

Baca juga: DISKON 50 Persen dari PLN, Manfaatkan Potongan Harga Naik Daya Listrik Sempena HUT ke 80 RI 2025

Karehna ketakutan, korbvan mengikuti arahan pelaku hingga terjadilan hubungan tak pantas ayah dan anak tiri itu.

Kejadinya sugguh membuat publik syok. Karena korban yang masih belia dan pelaku yang sejatinya harus menjadi sosok penyelamat.

Begini Ceritanya

Pria tersebut berinisial IS (36). ia kini telah menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan korban inisial B berumur 12 tahun dan merupakan anak tiri pelaku

Berawal pada Februari  tahun 2023 silam, korban yang mendownload aplikasi kencan. Kemudian berkenalan dengan sosok pria. 

Dalam komunikasi yang intens tersebut, korban kemudian diajak berpacaran. Karena masih polos, korban masuk jebakan.

Ternyata itu akal bulus ayah tirinya. pria yang tak dinkenalnya itu adalah pelaku sendiri. Ia juga snegaja masuk dalam aplikasi kencan itu dan menjebak korban.

Di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Seran, Banten itulah kemudian korban terus ditipu daya oleh pelaku

“Awalnya pada sekira Februari 2023 korban mendownload aplikasi (kencan) Litmach kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal oleh korban bernama Bos Mafia kemudian dari aplikasi lanjut ke Whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani dalam keterangan, Selasa (12/8/2025

Awalnya korban diminta atau diancam untuk mengirimkan video bugil. Jika korban tak mau, maka pelaku akan membongkat isi handphone korban.

Karena korban ketakutan maka korban mengamini permintaan tersebut dnegan mengirimkan video bugil.

“Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut," ungkapnya.

Karena takut, korban mengirim video bugil kepada orang yang tidak dikenal tersebut.

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. 

Namun karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban. 

“korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” terang Herlia.

Lalu IS mengatakan kepada korban "Tidak Usah Nanti Apih Transfer."

Selanjutnya, korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah di mana korban tinggal.

Pada malam harinya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu.

Herlia menjelaskan bahwa korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban. 

“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS," tukasnya.

Ironinya, IS malah mengatakan kepada korban “Yaudah Hayu Buat Aja Soalnya Apih Lagi Tidak Ada Uang.”

Korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WS selaku ibu kandung korban yang sudah tidur.

Lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 WIB dan IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan.

Selang beberapa hari IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut. 

Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata “Bos Mafia Chat Apih Nyuruh Apih Sama Mbi Bikin Video Lagi."

Keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv.

“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp.100.000 sampai dengan Rp.250.000 atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.

Awal Pelaku Ditangkap

Setelah aksi yang tak terpuji yang dilakukan ayah tirnya, korban trauma berat. Sampai kemudian kasus itu terbongkar dan pelaku terdeteksi adalah ayah tiri korban sendiri.

Polisi pun menangkap tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti satu lembar foto copy akte kelahiran korban, satu lembar foto copy KK, satu celana panjang warna hitam, satu helai baju lengan panjang warna biru, satu bra warna putih pink, satu celana dalam warna pink.

Korban sudah divisum dan hasilnya dikeluarkan oleh Rsud dr. Drajat Prawiranegara Serang.

Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. 

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025,” jelas Herlia.

“Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana sejatinya dalam rumah tangga perlu komunikasi yang baik.

Orang tua jangan luput pada perhatian pada anak. (*)

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved