Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan Dua Bawahan Kompak Pakai Kemeja Putih
Eks Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan dua mantan anak buahnya menjalani sidang tuntutan oleh JPU dari KPK
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Selasa (12/8/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan dipimpin ketua majelis hakim Delta Tamtama.
Selain Risnandar, 2 orang mantan bawahannya, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila, juga menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Tampak di ruang sidang, ketiga terdakwa, yakni Risnandar, Indra Pomi dan Novin, kompak mengenakan kemeja panjang putih.
Mereka duduk satu leretan di hadapan majelis hakim.
Risnandar duduk di sisi kiri. Sementara Indra Pomi di tengah dan Novin di sisi kanan.
Terlihat Risnandar Mahiwa, beberapa kali geleng-geleng kepala mendengar JPU KPKMeyer Volmar Simanjuntak membacakan surat tuntutan.
Hingga saat ini, pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa oleh tim JPU KPK masih berlangsung.
Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.
Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.
Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.
Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.
Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Cs Patut Dihukum Lebih Berat
Modus Operandi Para Terdakwa
TribunBreakingNews
Single Focus Reporting
Risnandar Mahiwa
Indra Pomi Nasution
Novin Karmila
Pengadilan Negeri Pekanbaru
Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim |
![]() |
---|
Eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, BMW dan Barang Mewah Dirampas Negara |
![]() |
---|
Harap Divonis Rendah di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Minta Maaf Pada Anak |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Nangis Lagi |
![]() |
---|
Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Secara Pribadi Terima Vonis 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.