Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Demonstrasi di Pati

Nasib Bupati Sudewo Kini di Ujung Tanduk, Terkuak Dugaan Kasus Suap yang Seret Sudewo

Ia pernah terseret dalam dugaan suap pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta

Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI : Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diketahui, DPRD Pati menyetujui hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut pemakzulan Bupati Sudewo.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar tak lama setelah aksi protes yang digelar oleh masyarakat hari ini, Rabu (13/8/2025).

"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

Proses pemakzulan tetap harus melalui mekanisme panjang yang melibatkan Mahkamah Agung, memastikan bahwa setiap langkah dijalankan sesuai dengan koridor hukum. Ini adalah babak baru yang menegangkan dalam dinamika politik Pati.

Di tengah polemik ini, publik kembali mengulik rekam jejak Sudewo. 

Ia pernah terseret dalam dugaan suap pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Proyek-proyek yang diduga terlibat antara lain:

1. Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso (Jawa Tengah) 

2. Pembangunan jalur kereta di Makassar (Sulawesi Selatan) 

3. Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat) 

4. Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjaring 25 orang dari berbagai lokasi, dengan 10 di antaranya menjadi tersangka.

Sudewo, saat itu anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra, ikut diperiksa KPK pada Kamis (3/8/2023) sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya. 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretaapian. 

Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved