Pengungkapan Kasus Ganja di Kampus

Aksi Nekat 2 Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap PKM UIN Suska Riau, Ini Motifnya

Dua mantan mahasiswa UIN Suska Riau nekat menjadikan area kampus itu sebagai markas penyimpanan puluhan kilogram ganja. Ternyata ini alasannya

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
PENEMUAN GANJA - Dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau nekat menjadikan area kampus itu sebagai markas penyimpanan puluhan kilogram ganja. Perbuatan ini dibongkar oleh tim BNNP Riau yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lingkungan kampus itu pada 8 Agustus 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau nekat menjadikan area kampus itu sebagai markas penyimpanan puluhan kilogram ganja.

Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja kering antar provinsi.

Perbuatan ini dibongkar oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lingkungan kampus itu pada 8 Agustus 2025.

Hasil penggeledahan, BNNP Riau menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka.

Ganja, juga dikenal sebagai mariyuana atau cannabis, adalah tanaman yang berasal dari genus Cannabis.

Tanaman ini telah digunakan selama ribuan tahun untuk berbagai tujuan, medis, rekreasional, spiritual, dan industri.

Di Indonesia, ganja kering termasuk dalam narkotika golongan I, sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.

Pelanggaran hukum terkait ganja bisa dikenai hukuman pidana berat.

Kronologi dari Paket Mencurigakan

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga, mengungkapkan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Berantas BNNP Riau dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.

Keduanya ditangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering dengan tujuan Tangerang Selatan.

BNNP Riau berhasil menegah peredaran narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti mencapai 63 kilogram. 

“Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM),” jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved