Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Cewek Digerebek Sedang Layani Pria di Penginapan, Ngaku Sengaja Dijual Suaminya Rp 300 Ribu

Ngaku untuk kebutuhan rumah tangga, pria di Tuban ini jual istrinya ke pria hidung belang Rp 300 ribu

Editor: Budi Rahmat
Tribun/dok
JUAL ISTRI KE PRIA HIDUNG BELANG- Seorang pria di Tuban sengaja jual istrinya ke pria hidung belang Rp 300 ribu 

“F menjual istrinya dengan harga Rp300 ribu,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu, satu buah kondom, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kini F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang, apalagi yang melibatkan keluarga sendiri,” pungkasnya.

Ajak Istri Threesome

Kisah lainnya, utang menjadi alasan AB (26) tega menjual istrinya ke pria hidung belang .

Istrinya yang beruaia 27 tahu ia jajakan lewat media sosial facebook . Untuk sekali kencan , AB mematok tarif Rp 1 juta hingga 1,5 juta .

bahkan AB juga merelakan istrinya melakukan hubungan intim bertiga aliasa threeshome. 

Kasus penjualan istri itu akhirnya terungkap setelah sang istri terciduk tengah melaukan hubungan badan dnegan seorang pria di sebuah penginapan.

Dan beginilah pengekuan AB yang menjual istrinya ke pria hidung belang .

Ya, ekonomi yang membebani AB (26) menjadi alasan laki-laki asal Tuban, Jawa Timur ini merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.

Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa  (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.

Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli  di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved