Berita Nasional

Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Heboh soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Nah, berikut ini sanksi bagi yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan

Editor: Budi Rahmat
Tribun
PBB- Inilah sanksi jika tak bayar pajak bumi dan bangunan 

“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya

Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.

“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.

Ternyata begini Penjelasan Pemkab Semarang

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.

Baca juga: Sudah Ketahuan tapi Polisi Enggan ungkap Sosok yang Meninju Wajah Brigadir Nurhadi, Ini Ciri-cirinya

Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.

Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah. Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).

“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.

Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Mendagri : Jangan Beratkan Masyarakat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved