Berita Nasional
Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Heboh soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Nah, berikut ini sanksi bagi yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi.
Ia menegaskan, setiap keputusan harus melalui proses sosialisasi, mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak.
“Saya sekarang siang ini akan melakukan Zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan,” kata Tito, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunannya, penetapan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan konsultasi kepada gubernur, bukan Kemendagri.
Oleh karena itu, peraturan bupati terkait tarif tersebut tidak sampai ke meja Mendagri.
“Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi,” kata Tito.
“Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah, ini yang kita nilai,” ucap dia.
Pernyataan Tito disampaikan di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah, yang sempat dinaikkan hingga 250 persen sebelum akhirnya dicabut oleh Bupati Sudewo.
Kebijakan tersebut memicu protes besar warga dan mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus untuk menginvestigasi proses penetapannya.
“Jadi, saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ucap dia.
Aturan Mmebayar Pajak PBB
Jika kamu tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan oleh pemerintah daerah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Jenis Sanksi Tidak Bayar PBB
Denda Administratif
Denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang terutang.
Maksimal keterlambatan adalah 24 bulan, jadi total denda bisa mencapai 48%.
Silfester Sulit Ditangkap Karena Punya Saudara di Kejaksaan? Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Baru 2 Hari Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Sudah Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ini |
![]() |
---|
Tak Hanya Pati, INILAH Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB Secara Siginifikan |
![]() |
---|
'Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak?' Warga Bergerak Tolak Pajak PBB Naik 1000 Persen |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ungkap Keanehan Pertanyaan dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.