Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PBB Kota Pekanbaru Naik Sampai 300 Persen, DPRD Minta Pemko Segera Ajukan Revisi Perda

Kenaikan PBB di Kota Pekanbaru 300 persen ini, terjadi sejak tahun 2024 lalu, berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Tribun
NAIK - PBB Kota Pekanbaru 300 Persen, DPRD Minta Pemko Segera Ajukan Untuk Revisi Perda-nya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Publik kini diresahkan mengenai kenaikan pajak dari berbagai sektor.

Termasuk halnya di Kota Pekanbaru, yang kini mulai mencuat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen.

Kenaikan PBB di Kota Pekanbaru 300 persen ini, terjadi sejak tahun 2024 lalu, berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi.

Dalam Perda ini berisi 11 bab dan 107 pasal. Di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1>1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kenaikan PBB itu melalui Perda, lalu diusulkan  Pemko Pekanbaru pada Februari tahun 2023 inisisasi dari Bapenda Pekanbaru Kemudian dibahas di DPRD Pekanbaru, kemudian disahkan menjadi Perda pada awal Januari tahun 2024.

"Kenaikan PBB di Kota Pekanbaru ini, membuat masyarakat terkejut. Banyak masyarakat mengeluh saat kami reses, apalagi kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja," kata Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Faisal Islami, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Soal Kenaikan PBB Hampir 300 Persen, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

Diakui, kenaikan ini memang tidak di masa pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Agung-Markarius saat ini, tapi pemerintahan sebelumnya.

Meski demikian, Politisi NasDem ini berharap, agar nilai kenaikan PBB tersebut bisa direvisi dalam Perda atau pun Perwako yang ada.

"Tentunya kita mendorong Pemko untuk bisa mengajukan revisi Perda No 1 tahun 2024 ini ke DPRD. Sehingga bisa kita bahas, agar proporsional dan tidak terlalu memberatkan masyarakat," tegasnya.

Faisal Islami yang kini duduk di Komisi IV DPRD ini mengaku, lonjakan kenaikan PBB tersebut dipastikan memberatkan dan mencekik masyarakat.

Bahkan alasan untuk menaikkan PAD, jika masyarakat yang dibebankan secara total, juga melanggar asas kepatutan.

"Kita minta Pemko segera diajukan revisi, dalam tahun ini bisa kita bahas di DPRD. Ini semata-mata demi kemaslahatan masyarakat banyak, dan geliat pertumbuhan ekonomi," pintanya.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga mengaku kenaikan PBB hingga 300 persen, bukan di masa dirinya menjabat. Tapi kenaikan di masa pemerintahan sebelumnya.

Dia bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar bahkan ingin menurunkan nilai PBB ini pasca dilantik, bersamaan dengan penurunan tarif parkir.

Namun karena regulasinya berbentuk Perda, revisi tersebut harus melalui pembahasan di DPRD Pekanbaru.

"Pastinya kita usulkan kembali untuk revisi Perda ini ke DPRD. Karena dengan kondisi sekarang, kurang tepat untuk Kota Pekanbaru. Apalagi tidak ada jaminan menaikkan PBB membuat PAD tinggi. Justru malah sebaliknya, masyarakat malas membayar PBB. Jadi, kita akan bergerak cepat untuk ini," janjinya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved