Kasus Korupsi Kuota Haji
Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Digeledah KPK, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, pada hari ini, Jumat (15/8/2025).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, pada hari ini, Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.
Diketahui Yaqut Cholil Qoumas pernah menjabat sebagai Menteri Agama RI dari tahun 2020 hingga 2024 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo.
Pria yang kerap disapa Gus Yaqut ini tersangkut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Sebelumnya pria kelahiran 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah ini telah dipanggil KPK untuk klarifikasi pada 7 Agustus 2025.
Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah penyidik tersebut.
Menurutnya, penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas.jpg)