Berita Nasional

Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasannya

Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Dengan adanya usulan pemakzulan Gibran ini, Silfester Matutina menganggap bahwa para purnawirawan TNI justru berusaha mengadu domba bangsa ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Enam tahun sudah berlalu sejak Mahkamah Agung mengetok palu, menyatakan loyalis Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bersalah.

Ia dinyatakan harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Vonis berkekuatan hukum tetap itu diterbitkan pada Mei 2019.

Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. 

Alih-alih merasakan dinginnya sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Silfester Matutina justru masih bebas berkeliaran di ibukota.

Pertanyaan besar pun mencuat: ada apa di balik kemandekan eksekusi selama enam tahun ini?

Apakah statusnya sebagai loyalis penguasa memberinya perlakuan istimewa?

Adapun Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik yang lahir pada 19 Juni 1971 di Ende, Nusa Tenggara Timur. 

Penegakan hukum ala Kejaksaan Agung pun dipertanyakan karena tak kunjung bertindak terhadap Silfester yang merupakan loyalis Jokowi dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran di Pilpres 2024 lalu.

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester. Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.

Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Ia hanya mengatakan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.

Baca juga: Kematian Tragis di Kos Indramayu: Pacar Korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga Diburu

Baca juga: Jangan-jangan Ada Anak Buahmu Prabowo Sindir Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal

"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.

Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.

Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman mengatakan tidak bisa disampaikan ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.

"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mulai buka suara perihal belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang, mengatakan satu di antara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.

Keterangan alasan ini merupakan pernyataan pertama dari Anang menjawab tak dieksekusinya Silfester dalam 6 tahun terakhir. Sejak isu mencuat, Anang cuma memberi jawaban normatif kepada awak media, bahwa Kejaksaan akan segera eksekusi Silfester. 

Catatan Tribunmedan.com, pernyataan akan dan segera eksekusi disampaikan Anang berulang kali terhadap wartawan, meskipun sampai saat ini, Jumat (15/8/2025) belum ada faktanya.

Anang menyebut bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan tak lama setelah adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid. Jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang. 

Anang bilang, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.

Ia juga berucap bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. 

“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.

Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester. "Sudah (keluarkan perintah) silakan cek," kata dia. 

Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," ujarnya. 

Kejari Jaksel Bungkam

Sementara itu, hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam mengenai eksekusi Silfester.

Awalnya wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap pimpinan organisasi relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut pada Kamis (14/8/2025).

Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono, serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.

Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.

Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.

Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.

Setibanya di sana wartawan Tribunnews diarahkan oleh petugas keamanan Kejari untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun pada saat melapor, pihak PTSP mengatakan bahwa Catur dan Reza tidak berada di kantor sehingga wawancara terhadapnya pun tidak bisa dilakukan.

Di balik mangkraknya eksekusi Silfester, mencuat fakta bahwa Kepala Kejari Jaksel medio 2019 lalu, kini sudah menjadi petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia adalah Anang Supriatna, yang kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Penelusuran Tribunmedan.com, Anang Supriatna dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019. 

Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.

Proses hukum terhadap Silfester baru mencuat setelah Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Padahal, jelas-jelas putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.

Setelah ramai di publik, barulah Kejagung buka suara. Namun, di awal-awal kasus ini mencuat, hal yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna juga tidak menjawab pertanyaan publik tentang alasan maupun kendala tidak dieksekusinya Silfester.

Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025). 

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

"Kita harus eksekusi," sambungnya. 

Terkait hal itu, Silfester ternyata tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan Kejaksaan.

Anang kembali bicara tentang eksekusi pada Rabu (6/8/2025), setelah ditanyai awak media.

Lagi-lagi, tidak ada penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester.

Saat itu Anang hanya menyampaikan Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester ke dalam penjara. 

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Silfester Ajukan PK

Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK dijadwalkan berlangsung 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal tersebut. “Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang, Rabu (13/8/2025). 

Anang bilang, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia. 

Ia juga bilang bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. “PK tidak menunda eksekusi,” ucap Anang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved