Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Kasus Dana PI Rp551,4 M, Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Lagi Soal Korupsi DAK SD

Eks Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KELUAR GEDUNG - Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong saat keluar dari gedung Kejati Riau usai diperiksa terkait kasus korupsi, Senin (21/7/2025). Afrizal Sintong, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati, Kamis (14/8/2025). Kali ini, terkait dugaan korupsi penggunaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kali ini, dia diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil.

Afrizal Sintong menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/8/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap eks pimpinan di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah itu.

“Betul, diperiksa kemarin. Sebagai saksi dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sana swakelola DAK SD Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Zikrullah, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Jaksa Soal Korupsi Dana PI Rp 551,4 Miliar

Sejauh ini, sudah puluhan orang saksi yang diperiksa, termasuk Asril Arief, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil nonaktif yang kini bahkan sudah mendekam di balik jeruji besi atas kasus korupsi berbeda.

Penyidikan yang bergulir sejak 14 April 2025 ini, masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi.

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik dan Inspektorat, sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek, hingga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang seharusnya mengawasi jalannya program.

Jaksa kini sedang mematangkan langkah-langkah lanjutan guna segera menuntaskan perkara ini.

Terkait kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga kuat digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi dana DAK.

Diketahui, DAK SD Tahun 2023 seharusnya dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi pada 41 sekolah dasar dengan total 207 kegiatan.

Namun, dalam perjalanannya, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran serta indikasi penyalahgunaan yang terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Afrizal Sintong juga telah menjalani pemeriksaan pada Senin (21/7/2025) di Kantor Kejati Riau. Namun, dalam pengusutan perkara berbeda.

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong kala itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved