Solidaritas Golkar untuk Setya Novanto yang Baru Bebas dari Penjara

Pada April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti.

Mega Nugraha/Tribun Jabar
Setya Novanto 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP, kembali menjadi pusat perdebatan publik.

Setya Novanto dikenal sebagai politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki karier panjang dan sering kali menjadi sorotan publik.

Sebelum terjun ke dunia politik, Setya Novanto juga dikenal sebagai pengusaha.

Ia membangun karier bisnis di berbagai bidang, termasuk peternakan, logistik, kontraktor bangunan, hingga perhotelan.

Di satu sisi, para pegiat antikorupsi dan akademisi melontarkan kritik keras, menganggap langkah ini mencederai semangat pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Partai Golkar justru pasang badan, membela mati-matian mantan ketua umum mereka.

Sikap kontras ini menunjukkan bagaimana kasus Setya Novanto masih terus membelah opini, bahkan di internal partai yang menaunginya.

"Jadi bukan soal pantas atau tidak pantas. Tapi, memang itu hak yang memang dimiliki yang dia lakukan.

Dia menjalankan haknya saja," ujar Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan bahwa Golkar tidak mengintervensi proses hukum.

“Kami hanya menghormati keputusan hukum yang berlaku. Kalau sudah diputuskan oleh lembaga resmi, ya kami terima,” katanya.

Baca juga: Lamborghini Hancur di Tol Kunciran: Pengemudi Ugal-ugalan Diduga Jadi Biang Kerok

Baca juga: Kini Sudah Bebas, INILAH Kontroversi Setya Novanto: Bebas Keluar Masuk Sel, Benjolan Bakpao

Setya Novanto atau Setnov merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Kemendagri tahun anggaran 2011–2013, yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Ia menerima gratifikasi berupa 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan pada November dan ditahan setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.

Pada April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved