Solidaritas Golkar untuk Setya Novanto yang Baru Bebas dari Penjara
Pada April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti.
Hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Tanpa mengajukan banding atau kasasi, Setnov kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada Juni 2025.
Hukuman dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. Ia juga menerima remisi total 28 bulan 15 hari, sehingga dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk bebas bersyarat.
Namun, pembebasan ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebutnya sebagai “kado buruk bagi pemberantasan korupsi.”
Ia menilai keputusan ini bertolak belakang dengan pidato Presiden Prabowo yang menjanjikan komitmen besar melawan korupsi.
“Janji Presiden terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis,” ujarnya.
Lucius menyebut ironi ini sebagai “suguhan tak lucu” di tengah perayaan HUT ke-80 RI. “Kita pun jadi makin sadar, bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa jika pemerintah serius, maka tak boleh ada revisi, amnesti, atau pembebasan bersyarat bagi koruptor. “Dengan pembebasan bersyarat Novanto ini, jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh,” pungkasnya.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebut pembebasan Setnov sebagai “tamparan bagi gerakan antikorupsi.”
Ia menilai bahwa meskipun secara hukum sah, secara moral keputusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.
“Pesan yang tersampaikan justru berbahaya: bahwa korupsi bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Senada, Yudi Purnomo Harahap menyoroti dampak pencabutan PP No. 99/2012 yang membuka celah bagi koruptor non-justice collaborator untuk tetap mendapat remisi. Ia menekankan pentingnya kesadaran moral hakim.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa,” pungkasnya.
Meski sah secara hukum, publik bertanya: apakah keadilan cukup ditegakkan lewat prosedur semata?
Korupsi tetap menjadi luka terbuka dalam demokrasi kita—dan setiap kompromi hanya memperdalamnya
Lamborghini Hancur di Tol Kunciran: Pengemudi Ugal-ugalan Diduga Jadi Biang Kerok |
![]() |
---|
Dr Tifa Bandingkan Fisik Jokowi yang Menua dan Prabowo yang Makin Muda: Padahal Beda Usia 10 Tahun |
![]() |
---|
Makna Mendalam di Balik Lirik Lagu Takicuah Mangko Ka Tau Dinyakan Indah Delvia |
![]() |
---|
2 Buku Ilmu Sosial dan Budaya Dasar ISBD Paling Banyak Dicari, Tersaji Materi dan Link PDF Buku ISBD |
![]() |
---|
Cek Fakta PLN Bagikan Token Listrik Rp 500.000 Gratis: Waspada Link Pishing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.