Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabupaten Bone Memanas, Pemkab Akhirnya Resmi Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Sampai 300 Persen

Pemkab Bone resmi membatalkan kenaikan pajak PBB-P2 yang sebelumnya sempat direncanakan naik hingga 300 persen.

Editor: Ariestia
Foto/Instagram @andreli_48 via Wartakotalive.com
TOLAK KENAIKAN PAJAK -- Ribuan warga yang terdiri dari mahasiswa masyarakat memadati halaman dan ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani di depan Kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025) siang, untuk menuntut pembatalan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai melonjak hingga 300 persen. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya sempat direncanakan naik hingga 300 persen.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, pada Selasa malam (19/8/2025).

“Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Saharuddin.

Baca juga: Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak? Warga Bergerak Tolak Pajak PBB Naik 1000 Persen

Baca juga: Di Riau Ada Daerah Naikkan Pajak Hingga 200 Persen, Dewan Ingatkan Harus Belajar dari Kasus Pati

Penundaan tersebut diumumkan tak lama setelah aksi demo penolakan PBB-P2 yang digelar warga dan mahasiswa berakhir ricuh pada Selasa petang.

Bahkan sebelumnya, demonstrasi serupa juga terjadi di pekan lalu.

Massa aksi sempat mencari keberadaan Bupati Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin untuk melakukan dialog langsung, namun keduanya tidak muncul di hadapan pendemo.

“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Saharuddin.

Pembayaran Pajak Dikembalikan ke SPPT Lama

Dengan pembatalan kenaikan ini, Pemkab Bone memutuskan untuk mengembalikan perhitungan PBB-P2 ke SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lama.

“Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan,” tegas Saharuddin.

Sebelumnya, Pemkab Bone sempat membantah kabar soal kenaikan pajak sebesar 300 persen.

Menurut mereka, kenaikan PBB-P2 hanya sekitar 65 persen, sebagai bentuk penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, menjelaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbarui sekitar 14 tahun lalu.

Saat itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp 7.000 per meter persegi.

“Penyesuaian ini mendorong penyesuaian nilai tanah agar lebih wajar dan mendekati harga pasar,” kata Angkasa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved