Berita Nasional

Masih Bebas Bersyarat, Setya Novanto Dilarang Lakukan Ini Jika Tak Ingin Kembali ke Penjara

Sekali saja ia melanggar, status bebasnya akan dicabut dan ia harus kembali mendekam di penjara.

Kompas.com/Robertus Belarminus)
Ketua DPR RI Setya Novanto keluar dari gedung KPK, Rabu (6/12/2017). Setya Novanto Dianggap senior di Lapas, Nurhadi masuk dianggap tidak sopan ke senior 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, kini telah menghirup udara bebas.

Namun, kebebasannya dari balik jeruji besi tidak serta-merta menjadikannya seorang yang sepenuhnya merdeka.

Sejak 16 Agustus 2025, ia resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Adapun Lapas Sukamiskin adalah sebuah lembaga pemasyarakatan bersejarah yang terletak di Bandung, Jawa Barat.

Dibangun pada masa kolonial Belanda antara tahun 1917-1918.

Saat ini, Lapas Sukamiskin secara khusus diperuntukkan bagi narapidana tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Lapas ini sering dijuluki sebagai "penjara para koruptor".

Kapasitasnya mampu menampung 552 narapidana, dan bangunan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Bandung.

Sementara Setya Novanto selama masa pembebasan ini, ia harus mematuhi sejumlah peraturan ketat. 

Sekali saja ia melanggar, status bebasnya akan dicabut dan ia harus kembali mendekam di penjara.

Lantas, sampai kapan Setya Novanto harus menjalani "masa pengawasan" ini?

Kepala Bapas Bandung Ahmad Baihaqi menyatakan Setnov wajib melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 1 April 2029. 

“Selama dalam bimbingan, agar dia tidak kembali atau dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan, dia tidak boleh melanggar syarat umum dan syarat khusus,” kata Ahmad, Rabu (20/8/2025).

Setnov tidak diperkenankan melakukan pelanggaran hukum, harus tinggal di wilayah yang disetujui, serta tidak boleh berpindah tempat tinggal tanpa pemberitahuan kepada pembimbing kemasyarakatan.

Baca juga: Mutasi Pati TNI, Eks Pengawal Jokowi, Brigjen Faisol Izuddin Karimi Jadi Kasdam III/Siliwangi

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: CA Bukan Anak RK

Jika ingin bepergian ke luar negeri, Setnov harus mengajukan izin dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak seperti berobat atau ibadah.

“Ya, setiap bulan, beliau (wajib) mendatangi balai pemasyarakatan, apabila tidak bisa, itu memberikan informasi, kemudian kita laksanakan melalui video call atau secara online,” ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan perjalanan ke luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi.

“Apabila tidak melakukan kegiatan ini dengan baik, seperti ada kepentingan ke luar negeri tidak melapor, ancamannya bisa dicabut,” imbuhnya.

PK Madya Bapas Bandung Budiana menjelaskan, selama masa pembebasan bersyarat, Setnov masih berstatus pembinaan.

“PB bukan berarti bebas sepenuhnya. Ia masih dalam status pembinaan dan pengawasan. Status ini bisa dicabut apabila ada pelanggaran,” tuturnya.

Sebagai informasi, Setnov terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 dan divonis 15 tahun penjara, kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved