Berita Viral
Ternyata Inilah Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Terima Remisi 9 Bulan, Begini Rinciannya
Ternyata inilah yang jadi alasan mengapa Putri Candrawathi terima resmisi 9 bulan. Istri Ferdy Sambo berkurang masa tahanannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilahb alasan dan rincian remisi yang diberikan kepada Putri Candrawathi istri Ferdi Sambo.
Putri candrawati mendapatkan remisi 9 bulan dari kurungan penjara yang harus ia lalui sesyuai dengan vonis 18 tahun.
Putri Candrawathi dinilai bersalah dalam kasus kematian Brigadir Joshua, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
Baca juga: KISAH Pasutri di Pontianak Nekat Pakai Uang Mainan Belanja Sembako, Polisi ungkap Fakta Mengejutkan
Brigadir Joshua tewas dengan luka tembak di kepala dan tubuhnya. Dan pelaku utama yakni Ferdi Sambo.
Alasan Dapat Remisi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
“Benar,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Ratmin mengatakan, Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
“Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya.
Vonis dan putusan kasasi Putri Candrawathi
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Rincian Lengkap Harga Token Listrik di Indomaret dan Alfamart, Berlaku untuk Semua Pelanggan
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.
Soal pembunuhan Brigadir Joshua
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
Apa Itu Remisi
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan selama di lembaga pemasyarakatan2.
Jenis-Jenis Remisi
Remisi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permenkumham No. 7 Tahun 2022 dan PP No. 99 Tahun 2012. Berikut jenis-jenisnya:
Remisi Umum : Diberikan setiap 17 Agustus (HUT RI) kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Remisi Khusus : Diberikan saat hari besar keagamaan sesuai agama narapidana.
Remisi Dasawarsa : Diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan RI, seperti pada HUT ke-80 RI.
Remisi Kemanusiaan : Diberikan atas dasar kemanusiaan, misalnya untuk narapidana lanjut usia atau sakit berat.
Remisi Tambahan : Diberikan atas kontribusi positif seperti donor darah atau kegiatan sosial.
Syarat Mendapatkan RemisiTelah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Untuk kasus berat (korupsi, narkotika, terorisme), harus memenuhi syarat tambahan seperti menjadi justice collaborator3.
Tujuan Pemberian Remisi
Mendorong narapidana untuk memperbaiki diri.
Mempercepat proses reintegrasi sosial.
Mengurangi beban psikologis dan potensi gangguan keamanan di lapas.
Menghemat anggaran negara untuk biaya pemasyarakatan.
Pemberlakuan remisi bukan berarti menghapus hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan rehabilitatif. (*)
Sumber : Kompas.com
KISAH Pasutri di Pontianak Nekat Pakai Uang Mainan Belanja Sembako, Polisi ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Negatif, Ridwan Kamil Siap Cabut Laporan pada Lisa Mariana, Tak Ingin Berlarut-larut |
![]() |
---|
Gara-gara Bule Berbikini di Gunung Rinjani, Masyarakat Adat Sasak Marah, Nilai Langgar Sakralitas |
![]() |
---|
Lepas dari Perhatian Guide, Bule Ini Santai Jalan Pakai Bikin di Gunung Rinjani, Videonya Viral |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana, 3 Skenario Terjadi, Mengakui Terbuka atau Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.