Berita Nasional

Bocoran Tunjangan Komunikasi DPR RI, Ternyata Setara Video Call 220 Hari Nonstop

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI juga dibedakan sesuai dengan jabatan mereka.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
LIST GAJI DPR RI - Beberapa poin gaji yang diterima oleh anggota DPR RI. (IST) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji dan tunjangan DPR RI menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Pasalnya, total upah yang didapatkan anggota DPR RI (non-ketua) periode 2024-2029 dapat mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan jika ditambahkan dengan tunjangan rumah dinas Rp 50 juta.

Diketahui ketentuan terkait besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam beberapa peraturan. 

Satu peraturan menentukan besaran gaji pokok, sementara yang lainnya mengatur besaran tunjangan gaji para anggota legislatif dalam satu kali periode.

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI juga dibedakan sesuai dengan apakah anggota DPR RI tersebut menjabat sebagai pimpinan atau tidak.

Aturan yang mengatur tentang gaji pokok anggota DPR RI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Sementara aturan yang mengatur besarnya tunjangan gaji yang diterima anggota legislatif terdiri dari Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Baru-baru ini bocoran gaji anggota DPR RI yang tembus lebih dari Rp100 juta per bulan menuai sorotan. 

Bukan hanya besarnya gaji, tetapi juga rincian tunjangan yang membuat publik tercengang, terutama tunjangan komunikasi yang mencapai Rp15,5 juta setiap bulan.

Jika dikonversikan ke paket internet, angka tersebut sangat fantastis. Misalnya, dengan paket Telkomsel Halo+ Rp150 ribu per bulan yang memberikan kuota 85 GB, maka setiap anggota DPR bisa memperoleh 8.500 GB atau 8,5 terabyte data internet hanya dari tunjangan komunikasi.

Dengan kuota sebesar itu, seorang anggota DPR RI bisa melakukan panggilan video nonstop selama 220 hari penuh tanpa terputus.

Berikut rinciannya, Video standar (480p) bisa menghabiskan sekitar 540 MB per jam, untuk panggilan video HD (720p) sekitar 1,08 GB per jam.

Kemudian video Full HD (1080p) sekitar 1,62 GB per jam dan panggilan grup bisa tembus 2,4 GB per jam atau lebih.

Jika dihitung, pasokan internet dari tunjangan tersebut setara dengan panggilan Zoom 24 jam sehari selama berbulan-bulan, sesuatu yang mustahil dilakukan bahkan oleh pekerja kantoran atau pejabat sekalipun.

Berikut kisaran rincian upah yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan jabatannya.

Untuk Ketua DPR RI, rincian gaji dan tunjangan yang didapat tiap bulan adalah sebagai berikut:

Gaji pokok: Rp5.040.000,
Tunjangan istri/suami: Rp504.000,
Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp201.600,
Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
Tunjangan jabatan: Rp18.900.000,
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000,
Tunjangan komunikasi: Rp16.468.000,
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp5.250.000,
Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
Asisten anggota: Rp2.250.000,
Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.

Untuk Wakil Ketua DPR RI, rincian gaji dan tunjangan yang didapat per bulan adalah: 

Gaji pokok: Rp4.620.000,
Tunjangan istri/suami: Rp462.000,
Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp184.800,
Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
Tunjangan jabatan: Rp15.600.000,
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
Tunjangan kehormatan: Rp6.450.000,
Tunjangan komunikasi: Rp16.009.000,
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.500.000,
Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
Asisten anggota: Rp2.250.000,
Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.

Sementara itu, untuk anggota DPR RI non-pimpinan, rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap bulannya adalah: 

Gaji pokok: Rp4.200.000,
Tunjangan istri/suami: Rp420.000,
Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp168.000,
Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000,
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000,
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000,
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000,
Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
Asisten anggota: Rp2.250.000,
Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.

Akan tetapi, rincian upah anggota DPR di atas belum termasuk dengan tunjangan rumah dinas yang ditetapkan senilai Rp50 juta per bulan, khusus untuk anggota legislatif non-pimpinan.

Rakyat Ngos-ngosan

Sorotan publik makin tajam ketika kondisi ekonomi rakyat justru semakin berat.

Banyak keluarga masih kesulitan membeli paket internet untuk anak sekolah online, sementara anggota DPR mendapat tunjangan komunikasi belasan juta rupiah tiap bulan.

Publik pun mempertanyakan, apakah tunjangan komunikasi sebesar itu benar-benar diperlukan untuk menunjang kerja wakil rakyat? Atau justru menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan anggaran negara?

"Yang mewakili rakyat hura-hura dengan gaji besarnya, sementara kami rakyatnya susah payah cari makan," terang Johan warga Ngaliyan Kota Semarang, Kamis (21/8/2025).

Johan yang juga memiliki dua putra tersebut bahkan mengatakan, untuk membeli kuota dua anaknya harus menyisihkan pendapatannya.

Paling tidak sekitar Rp 300 ribu ia habiskan untuk memenuhi kebutuhan internet anaknya.

"Saya yang kerja dengan UMK Kota Semarang saja ngos-ngosan, apalagi yang gajinya di bawah UMK Kota Semarang. Harusnya anggota dewan tahu diri, program juga tidak jelas sampai sekarang, sebenarnya yang diwakili itu rakyat yang mana," tanya Johan.

Terpisah, Ahmad Taufik warga Kendal juga mengkritisi gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI.

Bahkan ia menegaskan anggota DPR RI tak mencerminkan rakyat yang diwakilinya.

"Rakyat kelabakan cari makan mereka duduk, joget-joget gajinya besar. Kalau melihat di televisi rasanya saya jengkel sendiri," tegasnya.

Di tengah kritik ini, masyarakat berharap ada transparansi dan evaluasi atas komponen gaji serta tunjangan anggota DPR, agar tidak menimbulkan jurang ketidakadilan di hadapan rakyat.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjateng )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved