Etika Profesi dalam Menjaga Profesionalisme dan Mutu di Tengah Regulasi yang Kompleks

KODEKI disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi yang menaungi para dokter.

Penulis: Alex | Editor: Sesri
FOTO/DOK
dr. Ade Fajri Kurnia, MH  (Dosen Fakultas Kedokteran UMRI dan Sekretaris IDI Wilayah Riau) 

Oleh: dr. Ade Fajri Kurnia, MH 
(Dosen Fakultas Kedokteran UMRI dan Sekretaris IDI Wilayah Riau)

Dokter merupakan sebuah profesi yang berbeda dibandingkan pekerjaan lainnya. Profesi ini memiliki ciri khas berupa pengetahuan dan keterampilan tertentu di bidang keilmuannya, dengan kompetensi yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Kompetensi tersebut dilengkapi dengan standar penerapan serta pengaturan perilaku yang dikodifikasi dalam bentuk kode etik, yang dikenal sebagai Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

KODEKI disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi yang menaungi para dokter. KODEKI merupakan wujud peran IDI dalam memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan rambu-rambu dan kaidah etika profesi. KODEKI memberikan batasan agar tidak terjadi pelayanan kesehatan yang tidak profesional atau di bawah standar.

Diharapkan, KODEKI menjaga agar dokter berpraktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan etika profesi, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai ketentuan serta berorientasi pada kepentingan pasien. Dengan demikian, proses ini mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas.

Penerapan nilai-nilai dalam pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran harus disertai pemahaman terhadap biopsikokultural masyarakat, dengan memperhatikan aspek medikolegal dan hukum kesehatan. Hal ini dikenal sebagai perilaku profesional dokter, yang merupakan salah satu capaian pembelajaran dan kompetensi yang diperoleh dalam proses pendidikan kedokteran.

Pemahaman terhadap etika profesi dokter, yang kemudian diterapkan menjadi kepatuhan pada KODEKI, menuntun dokter untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien (patient-centered care).

Dalam memberikan pelayanan, dokter mempertimbangkan rencana tata laksana terapi dengan berorientasi pada kepentingan pasien. Pemberian terapi atau obat dilakukan sesuai indikasi dan kebutuhan pasien, dengan mempertimbangkan efek samping maupun potensi mudarat, sehingga keputusan tidak hanya berfokus pada manfaat. Penerapan ini merupakan bagian dari kompetensi dokter terkait perilaku profesional.

Salah satu penerapan KODEKI dalam kewajiban dokter kepada pasien adalah bahwa dokter wajib mengambil keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional pada standar tertinggi.

Artinya, keputusan diambil sesuai kompetensi dan disiplin ilmu berdasarkan evidence-based medicine (EBM), yang berarti tata laksana tersebut sudah teruji secara klinis dan sesuai kaidah ilmu kedokteran, bukan berdasarkan coba-coba atau subjektivitas. Penerapan ilmu ini dilakukan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan tanpa kehilangan kebebasan profesional.

KODEKI mengikat seluruh anggota IDI. Sebagai organisasi profesi, IDI tidak hanya menerima dan menaungi persoalan anggota, tetapi juga memberikan pembinaan agar dokter berpraktik sesuai kompetensi, mematuhi standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur, dan etika profesi.

Salah satu bentuk penerapan KODEKI adalah adanya asesmen berkala dalam perpanjangan izin praktik dokter, termasuk evaluasi terhadap penerapan etika profesi dan standar profesi. Dengan demikian, pelayanan dokter dapat terus terpantau sehingga mendorong pemberian pelayanan yang bermutu.

Pelayanan yang bermutu adalah pelayanan yang sesuai standar profesi, memperhatikan kepentingan pasien, dan mengedepankan perkembangan kesehatan pasien. Mekanisme ini menjadi bentuk check and balance internal organisasi profesi, sehingga KODEKI berperan sebagai instrumen yang menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dokter.

Dokter yang mematuhi dan menerapkan KODEKI mencerminkan praktik kedokteran yang kompeten, berbasis ilmu, serta pengobatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka mengambil keputusan secara kolaboratif, transparan, dan selalu mempertimbangkan kepentingan pasien. Dokter di bawah naungan IDI adalah dokter yang memegang teguh sumpah dokter dan KODEKI, sehingga pelayanan kepada masyarakat diberikan dengan mutu tinggi dan penuh tanggung jawab.

Dalam memberikan pelayanan, dokter wajib mengutamakan kepentingan pasien sejak tahap pemeriksaan, penegakan diagnosis, hingga perencanaan pelayanan. Rencana pelayanan mempertimbangkan standar profesi demi kebermanfaatan bagi pasien.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved