Berita Nasional
Siapa Rudy Ong? Pengusaha Tambang Dijemput Paksa KPK, Terlibat Kasus IUP Kaltim
KPK sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam operasi penjemputan paksa yang dramatis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra.
Ia ditangkap terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini, menandai kelanjutan dari penyelidikan kasus yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2018.
Momen puncak dari penangkapan ini terekam saat Rudy Ong digiring ke Gedung Merah Putih KPK.
Tiba pukul 21.36 WIB dengan tangan terborgol, ia berupaya menghindari sorotan kamera para wartawan.
Dalam upaya putus asa untuk tidak terekam, Rudy bahkan sempat merangkak di lantai.
Jejak Kasus Korupsi IUP di Kaltim
Dilansir dari Kompas.com, kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Baca juga: Harga Integritas Wamenaker Noel: Ditukar Uang Rp 3 Miliar dan Sepeda Motor
Baca juga: Terjaring OTT, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring dengan Alat Medis, Ini Kata KPK
Selain Awang, KPK juga menetapkan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.
Kalau tidak salah, dulu gubernur boleh keluarkan IUP, tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Dalam proses penyidikan, KPK turut menggeledah rumah Awang Faroek dan menyita sejumlah dokumen terkait izin pertambangan.
Siapa Rudy Ong?
Rudy Ong Chandra dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.
Selain itu, ia juga mewakili sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara, antara lain PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan
Tak hanya itu, Rudy Ong juga memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan tambang batu bara dengan IUP sekitar 5.000 hektar di Kutai Kartanegara.
Berdasarkan data izin pertambangan yang dihimpun Kompas.com, perusahaan-perusahaan yang diwakili Rudy memperoleh konsesi eksplorasi dengan luasan ribuan hektar sejak 2010.
Misalnya, PT Sepiak Jaya Kaltim memiliki izin eksplorasi seluas 4.951 hektar, sedangkan PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Anugerah Pancaran Bulan masing-masing mengantongi konsesi seluas 5.000 hektar.
Mayoritas perusahaan tersebut mendapat IUP pada tanggal yang sama, yakni 28 September 2010, dengan lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sorotan pada Pengusaha Tambang
Dengan posisinya sebagai komisaris sekaligus perwakilan sejumlah perusahaan tambang, Rudy Ong dinilai memiliki pengaruh besar dalam bisnis batu bara di Kaltim.
Kini, namanya menjadi sorotan publik setelah KPK menegaskan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam perkara korupsi IUP.
KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rudy Ong dan pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan suap pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur.
Terjaring OTT, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring dengan Alat Medis, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Hasil Forensik Jasad Kacab Bank BUMN yang Dibunuh di Jakpus: Luka Benda Tumpul di Bagian Dada, Leher |
![]() |
---|
Ingat Polisi Tak Hadiri Pernikahannya di Gorontalo? Bripda Farhan Ngaku Amnesia dan Ketakutan |
![]() |
---|
Gestur Hormat Bambang Pacul ke Jokowi Berujung Hukuman dari Megawati? Jabatan Pun Dicopot |
![]() |
---|
Soal Tunjangan Fantastis, Anggota DPR RI Berkilah Hanya Menerima: Singgung Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.