Tarif Listrik

Tarif Listrik Sabtu dan Minggu 23-24 Agustus 2025 , Diberlakukan bagi Semua Pelanggan

Berikut tarif listrik bulan Agustus 2025 diakhir pekan Sabtu dan Minggu tanggal 23 dan 24 Agustus

Editor: Budi Rahmat
YT/Tribun
TARIF LISTRIK- Berikut ini tarif listrik akhir pekan sabtu dan minggu 23 dan 24 bulan Agustus 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini daftar tarif listri bulan Agustus di akhir pekan. tarif listrik ini merupakan tarif yang telah disesuaikan oleh pemerintah.

Bagi anda yang ingin mengetahui besaran tarif listrik yang harus dibayar di akhir pekan ini, berikut adalah nilanya.

Tarif listrik dari pemerintah melalui PLN ini sudah diatur dan berlaku untuk semua pelanggan.

Baca juga: Rincian Lengkap Harga Token Listrik di Indomaret dan Alfamart, Berlaku untuk Semua Pelanggan

Nah, berikut ini daftar tarif listrik yang harus anda ketahui. 

Lantas, berapa tarif listrik Agustus 2025?

Tarif listrik per kWh pada 20-24 Agustus 2025

Tarif listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pengguna prabayar harus membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menikmati aliran listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 13-17 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 20-24 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Keterangan PLN

Mengetahui tarif listrik 2025 penting bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar agar bisa mengatur pemakaian listrik dan pengeluaran bulanan.

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 20-24 Agustus 2025, telah ditetapkan resmi. Tidak ada perubahan harga listrik yang berlaku saat ini, yang berarti tarif listrik PLN yang dibayarkan pelanggan masih sama dengan sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun penetapan tarif listrik per kWh Agustus 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Tentu saja tarif yang diberlakukan bisa saja nantinya berubah sesuai dnegan kebijakan pemerintah. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved