Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dinas PKH Riau Imbau Pemilik Anjing Rutin Vaksinasi Rabies dan Tidak Melepasliarkan Hewan Peliharaan

Pemprov Riau melalui Dinas PKH mengimbau pemilik hewan peliharaan meningkatkan kewaspadaan dengan rutin melakukan vaksinasi rabies

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
istimewa
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau telah memberikan vaksinasi kepada 13.212 hewan peliharaan di seluruh wilayah Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Insiden sembilan warga Kota Pekanbaru yang digigit anjing terinfeksi rabies baru-baru ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. 


Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan rutin melakukan vaksinasi rabies.


Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, drh Faralinda Sari, menegaskan bahwa vaksin rabies adalah satu-satunya cara mencegah penularan virus rabies baik pada hewan maupun manusia.


“Vaksin rabies menyelamatkan peliharaan kita dan juga keluarga dari bahaya virus rabies. Cukup dilakukan satu kali dalam setahun, dan vaksin rabies ini gratis. Silakan hubungi petugas kesehatan hewan pemerintah setempat,” kata Faralinda, Minggu (24/8/2025).


Ia juga mengingatkan agar pemilik anjing bertanggung jawab penuh terhadap hewan peliharaannya, mulai dari pemberian makan dan minum yang cukup, tempat tinggal yang layak, hingga tidak melepasliarkan anjing.


“Paling penting, anjing jangan dibiarkan berkeliaran bebas. Anjing harus diikat atau berada di dalam pagar rumah. Sebab, 90 persen kasus rabies ditularkan oleh anjing dibandingkan hewan lain seperti kucing,” tegasnya.


Faralinda menambahkan, pemberantasan rabies tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Kesadaran dan kerja sama pemilik hewan sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terus terulang.


Ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap kasus gigitan hewan ke Puskesmas atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat agar penanganan bisa dilakukan secepatnya.


“Virus rabies mematikan jika korban gigitan terlambat mendapat tindakan medis. Karena itu, setiap kasus harus segera dilaporkan,” katanya.


Sebagai informasi, seekor anjing liar diduga rabies menyerang sembilan warga di Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (21/8/2025). 


Peristiwa terjadi di beberapa lokasi antara pukul 14.00–17.30 WIB. Anjing berwarna coklat tersebut akhirnya ditangkap dan dilumpuhkan polisi bersama warga di Perumahan Sudimoro.


Para korban mendapat perawatan di RSUD Arifin Achmad dan sudah diperbolehkan pulang. Bangkai anjing dibawa ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau untuk pemeriksaan laboratorium. Korban juga diminta mengikuti jadwal vaksin rabies lanjutan di puskesmas. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved