KPK OTT Wamenaker

Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan: Punya 5 Properti Mewah di Depok dan Bogor

Laporan tersebut merupakan jenis laporan awal menjabat, yang memperlihatkan peta kekayaan Noel sebelum badai kasus menerpa.

|
Instagram @immanuelebenezer
TERJARING OTT KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring OTT KPK pada Rabu (20/8/2025) malam, terkait dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan, tersangka kasus pemerasan yang kini ramai diperbincangkan.

Tak hanya mencuri perhatian karena dugaan pidananya tapi juga karena jejak kekayaannya yang mencengangkan.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2025, Noel sapaan akrabnya ternyata mengantongi kekayaan fantastis senilai Rp17,6 miliar.

Properti-properti mewah miliknya tersebar di berbagai sudut Jawa Barat, memperkuat citra dirinya sebagai pejabat dengan gaya hidup kelas atas.

Laporan tersebut merupakan jenis laporan awal menjabat, yang memperlihatkan peta kekayaan Noel sebelum badai kasus menerpa.

Meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 12.145.000.000 (Rp 12,01 miliar); alat transportasi dan mesin Rp 3.336.000.000 (Rp 3,3 miliar); harta bergerak lainnya Rp 109.500.000 (Rp 109,5 juta), serta kas dan setara kas Rp 2.029.760.877 (Rp 2,02 miliar).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Menkeu Sri Mulyani: Biayanya Memang Makin Besar

Baca juga: Tiba di Kuansing, Pelukan Hangat Melly Mike Dibalas Cium Tangan Oleh Dikha Aura Farming

Harta Properti Immanuel Ebenezer

Properti berupa tanah dan bangunan merupakan bentuk harta kekayaan terbesar milik Noel.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) itu tercatat memiliki lima properti dengan total nilai Rp 12,01 miliar yang tersebar di Depok dan Bogor.

Namun yang paling banyak di Depok. Semua aset properti Noel merupakan hasil sendiri. Artinya, bukan dari warisan maupun hibah.

Berikut daftar harta properti milik Noel:

Tanah dan bangunan seluas 83 meter persegi/83 meter persegi di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp 700.000.000

Tanah dan bangunan seluas 160 meter persegi/160 meter persegi di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000

Tanah dan bangunan seluas 137 meter persegi/274 meter persegi di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp 1.700.000.000

Tanah seluas 3.090 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 1.545.000.000

Tanah dan bangunan seluas 2.260 meter persegi/500 meter persegi di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp 6.700.000.000

Minta Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel meminta uang Rp 3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat, semasa masih menjabat sebagai Wamenaker.

"Ngomongnya untuk renovasi rumah," kata Setyo saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir Antara.

Permintaan uang tersebut dilakukan setelah Noel mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Walaupun demikian, ia mengatakan, KPK memandang renovasi rumah tersebut belum dilakukan oleh Immanuel Ebenezer.

"Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Noel Dipecat

Tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka, Presiden RI Prabowo Subianto langsung memecat Noel dari jabatan Wamenaker.

"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," tambahnya.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved