Berita Nasional
Siap-siap Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026, Apa Alasannya? Ini Kata Sri Mulyani
Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026.
Guna mengantisipasi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar. Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)", ungkap Menteri Kesehatan Sri Mulyani, Kamis (21/8/2025).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukanlah hal baru.
Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.
Ketentuan mengenai penyesuaian itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta.
Iuran BPJS Kesehatan naik bertahap
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.
Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun.
Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.
Tabungan Nasabah Kaya dengan Simpanan Jumbo Melonjak, LPS Sebut Mereka Wait and See |
![]() |
---|
Berulang Kali Tes tapi Gagal, Pemuda Ini Nekat Pakai Seragam TNI: Pangkatnya Kapten |
![]() |
---|
Kritis Akibat Dilempar Helm oleh Polisi, Violent Agara Ternyata Bukan Siswa Bermasalah |
![]() |
---|
DPR RI Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Ini Digadang-gadang Jadi Menterinya |
![]() |
---|
Kritik Rektor UGM, Mahfud MD Minta Ova Emilia Tak Bela Mati-matian Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.