Berita Viral

Sudah Ditangkap, Bripda Alvian Sinaga Bisa Dijerat Hukuman Mati

Semua itu menyeret Bripda Alvian ke jerat Pasal 340 KUHP, yang berarti ia kini menghadapi ancaman hukuman tertinggi hukuman mati.

Ist/TribunJateng.com
BURON - Bripda Alvian merupakan pacar dari Putri Apriyani yang berasal dari Medan Sumatera Utara buron kasus kematian sang kekasih di dalam kos. Pengacara keluarga Putri Apriyani, Toni RM menyatakan jika Bripda Alvian telah dipecat dari institusi Polri. 

“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan, Sabtu (23/8/2025).

Rasa bahagia ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar. Dia langsung sujud syukur dalam proses penangkapan Alvian Maulana Sinaga.

Alvian merupakan polisi yang diduga menjadi pembunuh Putri Apriyani (24). Alvian diamankan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

“Yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menanggapi perihal keberhasilan polisi menangkap Alvian Maulana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu yang telah dengan waktu yang tidak terlalu lama melakukan pengungkapan dan penangkapan oleh oknum mantan anggota polisi bernama Alvian,” ujar Dedi Mulyadi dikutip Tribuncirebon.com dari video yang ia unggah di akun instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (24/8/2025).

Dedi menyampaikan, ucapan terima kasih ini ingin ia sampaikan karena penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa polisi sangat terbuka dalam pengungkapan kasus tersebut.

Walaupun, lanjut Dedi, tersangka pembunuhan itu dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi juga turut mengucapkan bela sungkawa korban.

“Semoga almarhumah diterima iman islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ujar dia.

Bripda Alvian Maulana Dapat Dihukum Mati

Keluarga Putri Apriyani berharap Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.

Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved