Berita Viral

Instagram DPR RI Meledak, Satu Postingan Tembus 17 Ribu Komentar, Isinya Hujatan

Tembus 17 ribu komentar, akun Instagram DPR RI meledak. Netizen tinggalkan hujatan dan caci maki terkait tunjangan

Editor: Budi Rahmat
IG DPR RI/Net
BANJIT HUJATAN- IG DPR RI meledak setelah 17 ribu komentar ditinggalkan oleh netizen. Di PC bahkan tak bisa lagi dibuka 

- HISAN AKHIRAT MENUNGGUMU

Lengkapnya cek di sini

Inilah Rincian Kemewahan Anggota DPR RI

Baca juga: GEGER, Sosok Oknum Aparat yang Disebut Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Isu gaji dan tunjangan fantastis anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memicu sorotan publik hingga memicu massa bergerak dalam demo 25 Agustus 2025 kemarin.

Massa marah melihat gaji dan tunjangan fantastis anggota DPR, sedangkan rakyat hidup dalam ekonomi yang kian sulit.

Kemarahan rakyat ini bermula dari isu gaji anggota DPR naik hingga Rp 100 juta per bulan atau menjadi Rp 3 juta per hari, ditambah dengan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.

Namun, anggota DPR ternyata tidak hanya mendapatkan tunjangan perumahan, tetapi juga fasilitas kredit mobil hingga Rp 70 juta per periode.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkap bahwa penghasilan wakil rakyat bahkan bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau Rp 2,8 miliar per tahun.

Rincian Komponen Gaji DPR

Berdasarkan data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025, naik dari Rp 1,2 triliun pada 2023 dan Rp 1,18 triliun pada 2024.

Jika dibandingkan, pendapatan anggota DPR 42 kali lipat UMR Jakarta dan 105 kali lipat UMR Banjarnegara.

Komponen pendapatan DPR diatur melalui sejumlah aturan resmi, seperti Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR dan PP Nomor 75 Tahun 2000.

Gaji pokok anggota DPR sekitar Rp 4,2 juta, sementara Wakil Ketua Rp 4,62 juta dan Ketua DPR Rp 5,04 juta. Namun sederet tunjangan membuat angka melonjak.

Beberapa tunjangan dan fasilitas tersebut meliputi:

Tunjangan keluarga: Rp 420.000 untuk pasangan, Rp 168.000 per anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved