Berita Artis Terkini

Sejak Januari 2024 Kerap Bertengkar, Inilah Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha

Gugatan cerai Arhan kepada Zize terdaftar di PA Tigaraksa dan telah diputus oleh majelis hakim dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram
Andre Rosiade, Ayah Azizah Minta Pratama Arhan Sabar Atas Isu Selingkuh dan Fokus Piala Dunia 

Seperti apa bunyinya?

"Sejak bulan Januari 2024, rumah tangga pemohon dan termohon mulai goyah, sering sekali terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sukar untuk diatasi hingga sekarang, di antaranya disebabkan oleh: 

 1. Komunikasi antara pemohon dengan termohon tidak baik-baik saja. Termohon tidak pernah mendengarkan perkataan Pemohon, tidak nurut dan tidak searah yang menyebabkan pertengkaran terus menerus.

 2. Perbedaan visi dan misi rumah tangga yang tidak bisa dikomunikasikan antara pemohon dan termohon, sehingga menyebabkan pertengkaran yang terus menerus.

3. Rasa tidak percaya antara yang satu dengan yang lain, dan masih sama-sama egois, sehingga sering memicu pertengkaran yang terus menerus," demikian bunyi isi gugatan cerai Pratama Arhan tersebut.

Pada gugatan itu juga tertulis bahwaw orangtua sudah berusaha mendamaikan keduanya namun tak membuahkan hasil.

Arhan dan Azizah pisah rumah sejak September 2024 dan tak lagi melakukan hubungan suami istri.

Arhan lalu mengajukan gugatan cerai pada Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025.

Permohonan cerai talak Arhan kepada Azizah atau Zize ini tercatat dalam nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Sidang pertama digelar pada 11 Agustus 2025. Sedangkan sidang kedua dilakukan pada Senin (25/8/2025).

Pasangan ini resmi bercerai setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa secara verstek pada Senin (25/8/2025).

Verstek adalah putusan pengadilan dalam acara perdata yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut oleh hakim, dan tidak juga meminta pihak lain untuk mewakilinya.

Baik Arhan atau Azizah tidak menghadiri sidang perceraian.

Dalam acara verstek, tergugat dianggap mengingkari atau tidak melawan dalil gugatan penggugat, sehingga hakim akan mengabulkan gugatan tersebut, kecuali jika gugatan itu tidak beralasan atau bertentangan dengan hukum. 

Diputus Cerai

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved