Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian.

Editor: Sesri
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Untuk diketahui, setidaknya ada 32 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.

Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.

Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian.

MK menilai, untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan, pemerintah perlu diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang dibacakan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

"Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Enny.

Adapun MK memutus perkara ini agar para wakil menteri fokus terhadap urusan kementerian dan tidak merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny.

Berikut daftar wamen yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN:

1. Donny Oskaria: Wamen BUMN-Komisaris BP Danantara

2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi-Wakil Komut PT Pertamina

3. Stella Christie: Wamendiktisaintek-Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

4. M. Qodari: Wakil Kepala PCO-komisaris PT Pertamina Hulu Energi

5. Ferry Juliantono: Wamen Koperasi-Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

6. Arif Havas Oegroseno: Wamen Luar Negeri-Komisaris PT Pertamina International Shipping

7. Dante Saksono: Wamen Kesehatan-Komisaris PT Pertamina Bina Medika.

8. Angga Raka Prabowo: Wamen Komunikasi & Digital-Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

9. Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN-Komisaris PT Telkom Indonesia

10. Silmy Karim: Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan-Komisaris Telkom Indonesia 

11. Diaz Hendropriyono: Wamen Lingkungan Hidup-Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

12. Ahmad Riza Patria: Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal-Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

13. Ratu Isyana Bagoes Oka: Wamen Kependudukan & KB-Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

14. Suahasil Nazara: Wamen Keuangan-Komisaris PT PLN

15. Aminuddin Ma’ruf: Wamen BUMN-Komisaris PT PLN

16. Bambang Eko Suhariyant: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris PT PLN, 17. Taufik Hidayat: Wamenpora-Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI).

18. Sudaryono: Wamen Pertanian- Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) 

19. Immanuel Ebenezer Gerungan: Wamen Ketenagakerjaan-Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)

20. Giring Ganesha: Wamen Kebudayaan-Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

21. Veronica Tan: Wamen Perempuan & Perlindungan Anak-KomisarisPT Citilink Indonesia.

22. Yuliot Tanjung: Wamen ESDM-Komisaris PT Bank Mandiri Tbk 

23. Helvy Yuni Moraza: Wamen UMKM-Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

24. Fahri Hamzah: Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman-Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

25. Didit Herdiawan Ashaf: Wamen Kelautan & Perikanan- Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

26. Suntana: Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

27. Donny Ermawan Taufanto: Wamen Pertahanan-Komisaris Utama PT Dahana (Persero)

28. Christina Aryani: Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI-Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

29. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wamen Perdagangan-Komisaris Utama di PT Sarinah (Persero)

30. Juri Ardiantoro: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero) Tbk

31. Nezar Patria: Wamen Komdigi-Komisaris Utama PT Indosat Tbk

32. Mugiyanto: Wamen HAM-Komisaris Utama InJourney Aviation Services.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved